Aparat Hukum Didesak Usut Dugaan Korupsi di Perparkiran DKI Jakarta

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 16 Maret 2023 10:33 WIB
Jakarta, MI - Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Perparkiran, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 Tentang Tempat Parkir Umum yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Peraturan Gubernur Nomor 31 tahun 2017 Tentang Tarif Layanan Parkir denda pelanggaran Transaksi dan biaya penderekan, pemindahan kendaraan bermotor. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta dan Keputusan Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishub Provinsi DKI Jakarta Nomor 356/2016 tentang standar operasional prosedur (SOP) penerbitan surat tugas bagi juru parkir non organik dan juru parkir pembantu di ruang milik jalan. Dalam surat tugas yang dikeluarkan tersebut kepala Unit Pengelola parkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta menetapkan orang yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas sebagai juru parkir non organik pada lokasi tempat tugas yang ditentukan dan juru parkir non organik di tugaskan untuk melaksanakan pemungutan jasa layanan parkir dengan menggunakan karcis resmi sesuai tarif yang berlaku dan menyetorkanya kepada koordinator lapangan dan kemudian diserahkan ke Bank DKI Jakarta Ketentuan bagi juru parkir non organik dan juru parkir pembantu di ruang milik jalan sebagai berikut: 1.Memakai seragam dinas dan perlengkapan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Unit Pengelola perparkiran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. 2.Memberikan pelayanan kepada pemakai jasa parkir dengan baik, sopan, bertanggung jawab serta menjaga kelancaran lalu lintas, Keamanan dan kebersihan di sekitar lokasi tempat tugas. 3.Selalu berada di tempat tugas dan tidak diperkenankan meninggalkan lokasi tugas tanpa izin dari koordinator lapangan. 4.Tidak bertugas pada lokasi parkir yang dilarang atau lokasi yang ada rambu larangan parker. 5.Dilarang melakukan pungutan melebihi ketentuan tarif layanan yang berlaku 6.Apabila melanggar ketentuan sebagaimana poin 1 sampai dengan 5. UPT perparkiran akan memberikan sanksi berupa teguran ke-1 sampai ke-3, skorsing dan pencabutan Surat tugas atau pemberhentian sebagai juru parker 7.Surat tugas tersebut berlaku selama 6 bulan terhitung dimulai bekerja. Dari hasil penelusuran Monitorindonesia.com menunjukkan bahwa potensi terjadinya penyelewengan yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu yang merugikan pendapatan keuangan Provinsi DKI Jakarta yang berasal dari retribusi parkir. Penyelewengan yang dimaksud terjadi pada saat transaksi penyetoran dari juru parkir non organik ke Koordinator sebelum disetorkan ke Bank DKI Jakarta. Dugaan korupsi tersebut terjadi dikarenakan Setoran yang diberikan oleh setiap juru parkir non organik berbeda-beda jumlahnya. Setoran yang diberikan para juru parkir non organik seharusnya berdasarkan jumlah tiket parkir yang habis setelah dipotong atau dikurangi biaya imbalan untuk juru parkir perharinya. “Setoran kita pak tidak sama, ada yang Rp 25 ribu dan Rp 30 ribu dan bahkan ada yang lebih dari Rp 40 ribu jadi berbeda-beda pak! Kita kan tidak mengetahui berapa yang disetor oleh koordinator ke bank DKI. Apakah yang kita setor itu segitu juga sampai ke Bank DKI?, tapi pak biasanya mereka potong Rp 5 ribu sampai Rp 10 rb,” ujar salah satu juru parkir yang tidak bersedia disebutkan kepada Monitorindonesia.com. Dugaan Korupsi Menurut penjelasan dari sejumlah juru parkir bahwa nilai duit yang di tilep berkisar antara Rp 5 ribu sampai dengan Rp 10 ribu setiap satu orang juru parkir. Nilai tersebut sangat fantastis dan layak untuk di usut oleh penegak hukum. Dari perhitungan Monitorindonesia.com, uang yang ditilep berkisar Rp 1.440.000.000,00. Dengan perhitungan jumlah juru parkir misalkan berjumlah 400 orang X 10ribu X seminggu X sebulan X setahun hasilnya sebagai bisa mencapai: 400 X Rp10.000,00 X 30 X 12 = Rp.1.440.000.000,00. Aparat penegak hukum seperti Kejati DKI dan KPK seharusnya segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dianggap bertanggung jawab dari yang terendah sampai yang tertinggi yaitu Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepala UPT Parkir beserta Kasatpel Parkir di Wilayah DKI. “Ini tidak bisa dibiarkan harus di usut tuntas, duit yang jumlahnya segitu seharusnya dipergunakan untuk pembangunan di Jakarta malah di korupsi oleh oknum-oknum tertentu. Gubernur juga harus aktif apabila ada temuan seperti ini dan segera mengambil tindakan," ujar aktivis antikorupsi korupsi Yudy Syamhudi Suyuti. Menurut Yudy, Pemda DKI Jakarta khususnya Dinas Perhubungan kedepan harus melakukan koreksi dan perbaikan system pelaksanaan perparkiran di Ibu Kota. Para pelaksana dilapangan harus diberi pemahaman bahwa yang dipungut dari masyarakat harus dipergunakan untuk kepentingan umum yaitu pembangunan yang berkesinambungan.[Lin]    

Topik:

Parkir DKI