Soal Pencemaran Nama Baik, Amanda Hanya Laporkan Mario Dandy dan AG

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Maret 2023 06:49 WIB
Jakarta, MI - Kuasa hukum Anastasia Pretya Amanda alias APA (19), Enita Edyalaksmita menyatakan pihaknya hanya melaporkan Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15), terkait pencemaran nama baik setelah disebut sebagai 'pembisik' hingga memicu penganiayaan terhadap David (17). Adapun Shane Lukas tidak masuk dalam laporan tersebut. "Shane tidak (dilaporkan)," kata Enita kepada wartawan, Senin (27/3). Enita menyebut Shane tak dilaporkan lantaran tidak pernah menyebut kliennya sebagai sosok pembisik. "Shane dengan kuasa hukumnya tidak pernah mem-blow up di media dan berbicara mengenai Amanda, tidak ada," ujarnya. Sementara pihak Mario dan AG, Enita menyebut kedua pihak tersebut kerap memojokan kliennya saat wawancara dengan media. Diketahui, Anastasia Pretya Amanda alias APA (19) melaporkan Mario Dandy Satriyo (20), dan AG (15) ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/3). APA yang disebut-sebut sebagai pembisik Mario hingga memicu penganiayaan terhadap David (17), melaporkan Mario dan AG atas dugaan pencemaran nama baik. “Kedatangan hari ini kita sudah membuat LP 14 Maret, LP kita sudah sampai di Jatanras,” kata Kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, Kamis (16/3). Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/1376/III/SPKT/ POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Maret 2023. Dalam laporan itu, Amanda melaporkan Mario dan AG terkait Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik atau fitnah.