WNA India Ditangkap Imigrasi Soekarno-Hatta, Terlibat Penyelundupan Manusia

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 Maret 2023 23:01 WIB
Jakarta, MI - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Warga Negara Asing (WNA) asal India ke Australia. Tersangka ini adalah JS (L/24) dan VK (L/26) ditangkap Petugas saat menggunakan Visa Australia palsu dalam proses check-in di Konter Garuda Indonesia. Sebelumnya, tersangka JS dan VK itu berhasil masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai pada 5 Maret 2023 menggunakan Visa on Arrival. Kedua tersangka kemudian terbang ke Jakarta dan sempat bermalam di daerah Serpong pada 6 Maret 2023. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto menyebutkan, tersangka JS dan VK itu selanjutnya melakukan upaya untuk meneruskan penerbangan ke Australia menggunakan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Sydney (GA 712) pada 7 Maret 2023. "Tersangka JS dan VK menjadikan Indonesia sebagai negara transit dengan tujuan akhir Australia, keduanya masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai, namun berhasil kami amankan saat berusaha melanjutkan penerbangan ke Australia dengan pesawat GA 712 rute Jakarta-Sydney dari Bandara Soekarno-Hatta karena menggunakan Visa Australia palsu,” ungkap Tito, di Kanim Soekarno-Hatta, Selasa (28/3). Tito menuturkan, penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat tentang rencana perjalanan JS dan VK. Menyikapi hal itu, penyidik pun kemudian langsung melakukan koordinasi dengan Airlines Liaison Officer (ALO) di Jakarta, hingga akhirnya memperoleh keterangan bahwa Visa Australia yang digunakan oleh JS dan VK adalah palsu. Tersangka JS dan VK tidak bekerja sendiri, mereka berdua dikendalikan dari India oleh tersangka lain dengan inisial AL. Dimana tersangka AL merupakan otak sindikat yang memiliki dua asisten di Indonesia dengan inisial SS (WN India) dan YG (WN Indonesia) dengan tugas menyediakan akomodasi untuk JS dan VK selama berada di Indonesia termasuk hotel, tiket, dan transportasi. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Silmy Karim mengungkapkan, hal ini adalah sindikat penyelundupan manusia yang melibatkan tersangka di India, Indonesia, dan Australia. "Untuk kepentingan pendalaman dan pengembangan, saat ini Imigrasi telah mendetensi JS, VK, dan SS. Kami juga segera melakukan koordinasi dengan otoritas India dan Australia untuk proses pengejaran tersangka lainnya,” ujarnya. Atas perbuatanya itu, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) atau ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 dan paling banyak Rp. 1.500.000.000,00. (Berkam) #Imigrasi Soekarno-Hatta
Berita Terkait