Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Lanjutan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 31 Maret 2023 08:27 WIB
Jakarta, MI - AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo akan menjalani sidang lanjutan kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Jumat (31/3). Adapun sidang dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa, rencananya digelar pukul 09.00 WIB. "Setelah penyampaian eksepsi kemarin, JPU akan diberi kesempatan untuk memberikan tanggapannya hari ini," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Jumat. Penasehat hukum AG telah mengajukan eksepsi pada Kamis (30/3) kemarin. Eksepsi diajukan sebagai bentuk respons atas surat dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang perdana yang digelar Rabu (29/3). Adapun AG sebelumnya didakwa dengan pasal penganiayaan berencana. “Pertama primair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan uu no 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi kepada wartawan, Rabu (29/3). Diketahui, Cristalino David Ozora yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina, mengalami penganiayaan pada Senin (20/2) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Akibat penganiayaan itu, David harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas. Selain itu, polisi juga meningkatkan status perempuan berinisial AG sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak. Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.