AG akan Hadir di Sidang Vonis Kasus Penganiayaan David

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 April 2023 12:31 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa anak, AG (15), akan hadir dalam sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Senin (10/4). "Jadi kemarin kan ada statement dari penasihat hukum terdakwa tidak akan dihadirkan, tapi ternyata tadi barusan dapat informasi dari teman-teman Kejaksaan, terdakwa AG akan dihadirkan," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto, Senin (10/4). Djuyamto pun mengimbau kepada awak media untuk tidak mengambil foto atau video saat sidang berlangsung. Sebab hal itu sudah diatur dalam aturan peradilan anak. "Tidak boleh melakukan peliputan gambar, baik foto maupun video. Dasarnya Pasal 19 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Karena terdakwa hadir. Di sana tidak boleh identitas itu diekspos," jelas Djuyamto. Sebelumnya, AG (15) dituntut 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). AG diyakini jaksa terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada Cristalino David Ozora. “Terhadap yang bersangkutan dituntut empat tahun penjara dan akan menjalani masa tahanan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (5/4). Jaksa menilai AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.