Hal yang Memberatkan AG Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 April 2023 15:43 WIB
Jakarta, MI - Terdakwa AG (15) divonis tiga tahun enam bulan penjara di kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora. Hakim menyatakan AG terbukti secara sah bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David. Hakim pun mengungkapkan hal yang memberatkan vonis AG. "Keadaan memberatkan bahwa anak korban sampai saat ini masih dirawat di rumah sakit dan anak korban mengalami kerusakan otak berat," Kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (10/4). Sementara hal yang meringankan, yakni AG masih berusia 15 tahun, masih bisa diharapkan untuk memperbaiki diri. "Anak AG menyesali perbuatannya, anak mempunyai orang tua yang menderita stroke dan kanker paru stadium empat," ujarnya.