Terungkap, Pengoplosan Gas Elpiji di Cilincing Gunakan Agen Resmi PT Sinar Langit Utara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 April 2023 02:12 WIB
Jakarta, MI - Pengoplosan gas elpiji di Cilincing Jakarta Utara menggunakan agen gas elpiji resmi PT Sinar Langit Utara untuk menyisihkan tabung gas 3 kilogram dari setiap pengiriman. Hal itu diungkapkan oleh, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manassoh usai pihaknya melakukan penangkapan terhadap pengoplos gas elpiji 3 kg berinisial berinisial ST (32). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 40 tabung gas 12 kilogram, 159 tabung gas 3 kilogram, speaker, 1 unit mobil merek Grandmax, 10 selang untuk menyuntik gas, 1 timbangan digital dan 40 segel tabung gas ukuran 12 kilogram. “Tersangka bekerja sama dengan agen resmi, menyisihkan tabung gas elpiji 3 kilogram dengan membayar sebesar Rp 1.000 per tabungnya. Tiap pengiriman ST mendapat 90 tabung,” kata Iverson kepada Monitor Indonesia, Jum'at (21/4). Tabung gas elpiji 12 kg yang ia jual juga lebih murah dibanding harga normal yakni Rp 150.000 sedangkan harga normal Rp 185.000. Atas perbuatan liciknya, ST dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar dan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Perlindungan Konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara. #Pengoplosan Gas Elpiji di Cilincing
Berita Terkait