Pengoplos Gas Elpiji di Cilincing Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar 

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 April 2023 01:55 WIB
Jakarta, MI - Pengoplos gas elpiji 3 kg di Cilincing Jakarta Utara terancam 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Pelaku pengoplos gas elpiji yang ditangkap Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara itu berinisial ST (32). Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, ST melakukannya dirumah sendiri dengan menyuntikan elpiji tabung gas 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram non subsidi. “Teman-teman krimsus berhasil mengungkap kasus pengoplosan isi tabung gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi. Rumah tinggalnya disulap jadi tempat penyuntikan atau pengoplosan tabung gas elpiji,” kata Gidion kepada Monitor Indonesia, Jum'at (21/4). Dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti sebanyak 40 tabung gas 12 kilogram, 159 tabung gas 3 kilogram, speaker, 1 unit mobil merek Grandmax, 10 selang untuk menyuntik gas, 1 timbangan digital dan 40 segel tabung gas ukuran 12 kilogram. Untuk mengelabui tetangga saat melakukan aksinya, ST menggunakan molto pewangi lantai agar bau tidak menyebar. Modus ST Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manassoh menjelaskan modus pelaku bekerja sama dengan agen gas elpiji resmi PT Sinar Langit Utara untuk menyisihkan tabung gas 3 kilogram dari setiap pengiriman. “Tersangka bekerjasama dengan agen resmi, menyisihkan tabung gas elpiji 3 kilogram dengan membayar sebesar Rp 1.000 per tabungnya. Tiap pengiriman ST mendapat 90 tabung,” katanya. Tabung gas elpiji 12 kg yang ia jual juga lebih murah dibanding harga normal yakni Rp 150.000 sedangkan harga normal Rp 185.000. Atas perbuatan liciknya, ST dijerat dengan Pasal 62 Juncto Pasal 8 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Adapun ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 Miliar dan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Perlindungan Konsumen ancaman hukuman 5 tahun penjara. Pasal 62 ayat (1) berbunyi, “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.” Pasal 8 ayat (1) huruf j berbunyi, “Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak mencantumkan informasi dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Pasal 40 Angka 9 "Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan Minyak dan Gas Bumi dari Wilayah Kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi dilapangan serta kegiatan lain yang mendukungnya". Pasal 55 "Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)". Pasal 8 Ayat 1 huruf b dan c UU Perlindungan Konsumen b. Tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut. c. Tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya. #Pengoplos Gas Elpiji di Cilincing