Ini Tampang Pembunuh Bos Hotel Assirot Residence Jakarta Barat

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 21 April 2023 00:57 WIB
Jakarta, MI - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku pembunuh bos hotel Assirot Residence, Jakarta Barat, Naima S Bachmid (61), yakni S dan F. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indriwienny Panjiyoga mengatakan dua pelaku melakukan aksi kejinya lantaran sakit hati dengan perlakuan korban. “Setelah diamankan, kami melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku, dimana para pelaku mengatakan bahwa mereka melakukan pembunuhan tersebut karena alasan sakit hati terhadap korban,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/4). Kedua pelaku diketahui belum lama bekerja di tempat korban sebagai asisten rumah tangga (ART), di mana F selama 9 bulan, dan S selama tiga bulan. Panjiyoga menuturkan, mulanya pekerjaan mereka baik-baik saja. Namun kemudian pelaku mulai menerima perbuatan yang tidak menyenangkan yang berakibat sakit hati mereka. “Selama bekerja awalnya menurut pelaku korban baik. Namun setelah berjalan muncul sikap korban kurang baik. Di situ mereka timbul awalnya mau mencuri kendaraan berkembang membunuh,” jelasnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.