KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran dan Pengajuan Bakal Calon DPD dan DPRD

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 3 Mei 2023 08:15 WIB
Jakarta, MI - KPU Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta melalui Pengumuman Nomor: 1391/PL.01.1-Pu/31/2023 tanggal 24 April 2023 tentang Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi DKI Jakarta Pemilu Tahun 2024. Dan Pengumuman Nomor: 1390/PL.01.1-Pu/31/2023 tanggal 24 April 2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sunardi. Penerimaan pendaftaran dan pengajuan bakal calon ini dibuka sejak tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2023. Lebih lanjut, KPU Provinsi DKI Jakarta menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Mei 2023 mulai Pukul 08.00 16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00 - 23.59 WIB di Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta Jalan Salemba Raya No.15, Jakarta Pusat. Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Daerah Pemilihan Provinsi DKI Jakarta diikuti oleh bakal calon Anggota DPD yang dinyatakan telah memenuhi syarat jumlah dukungan Pemilih. Dan sebaran melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 285 Tahun 2023 tentang Penetapan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta yang Memenuhi Persyaratan Dukungan Minimal Pemilih dan Sebaran Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Pendaftaran dapat dilakukan oleh bakal calon atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyerahkan dokumen fisik berupa Surat Pendaftaran (Model B.PENDAFTARAN.DPD) dan Surat Pernyataan Pendaftaran (Model BB.PERNYATAAN.DPD). Sedangkan, Pendaftaran bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta diikuti oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 552 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024 dengan menyerahkan dokumen fisik berupa formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dan dalam bentuk digital yang diunggah di Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Serta formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL CALONPARPOL disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu atau nama lain Dan Sekretaris Jenderal Partai Politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus Partai Politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon. Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi DKI Jakarta dapat mengajukan bakal calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum Partai Politik peserta Pemilu atau nama lain. Dan Sekretaris Jenderal Partai Politik peserta Pemilu atau nama lain yang sah, serta mengirimkan data dan dokumen persyaratan yang diunggah melalui Silon. Pengajuan bakal calon Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dilakukan oleh Ketua Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah. Dalam hal Ketua Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah tidak dapat hadir pada saat pengajuan bakal calon Anggota DPRD. Pengajuan dapat diwakili oleh pengurus Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi dengan menyampaikan surat kuasa dari Ketua Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain dan Sekretaris Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi atau nama lain yang sah. Dalam hal pengurus Partai Politik peserta Pemilu tidak dapat melakukan pengajuan bakal calon Anggota DPRD, pengajuan persyaratan bakal calon dapat dilakukan oleh petugas penghubung Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi. Dalam hal pemeriksaan kelengkapan dokumen pengajuan bakal caleg DPRD ditemukan isian data dan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon tidak lengkap, daftar bakal calon tidak memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dan/atau dokumen fisik surat pengajuan dan/atau daftar bakal calon sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 dan angka 2 tidak benar, maka KPU Provinsi DKI Jakarta mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada Partai Politik peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Provinsi. Adapun Partai Politik peserta Pemilu yang pengajuan bakal calon anggota DPRD-nya dikembalikan masih dapat mengajukan bakal calon sampai dengan batas akhir waktu pengajuan pendaftaran pada hari terakhir. #KPU DKI Jakarta