Remaja 17 Tahun di Kebon Jeruk Diculik dan Diperkosa Bergilir
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
9 Mei 2023 11:20 WIB
![Remaja 17 Tahun di Kebon Jeruk Diculik dan Diperkosa Bergilir](https://monitorindonesia.com/2021/12/Ilustrasi-perkosa-bayi-grayscale.jpg)
Jakarta, MI - Seorang remaja perempuan berinisial RJ (17) di Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi korban penculikan hingga pemerkosaan. Remaja yang diculik pada Jumat (5/5) itu diperkosa secara bergilir oleh para pelaku berinisial AB, B, dan L.
"Dalam kasus ini tiga pelaku berhasil kami amankan tak lama setelah kejadian penculikan hingga rudapaksa," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan dalam keterangannya, Selasa (9/5).
Peristiwa itu bermula ketika korban berkenalan dengan salah satu pelaku berinisial AB melalui Facebook. Perkenalan itu diperkirakan sudah berjalan selama satu bulan.
Singkat cerita, keduanya kemudian bersepakat untuk bertemu. Kemudian AB menjemput korban menggunakan sepeda motor bersama B pada Jumat (5/5).
Dari sana, korban dibawa ke rumah kontrakan pelaku di kawasan Dadap, Tangerang, Banten. Di rumah kontrakan itu, para pelaku sempat menenggak minuman keras. Setelah mabuk, korban yang diketahui menderita keterbelakangan mental ini justru menjadi sasaran para pelaku untuk memuaskan nafsu bejat mereka.
"Para pelaku merudapaksa korban secara bergilir. Sebelum dirudapaksa para pelaku ini minum-minuman keras dulu," kata Andri.
Andri mengatakan kasus itu terungkap setelah orang tua korban melapor soal kehilangan anak ke Polsek Kebon Jeruk. Setelah diselidiki, korban akhirnya berhasil ditemukan pada Sabtu (6/5) di daerah Dadap. Sementara ketiga pelaku berhasil ditangkap satu hari setelahnya.
Andri menyebut ketiga pelaku dijerat Pasal 328 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penculikan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya di Padang Perkosa Nenek Umur 60 Tahun Pelaku Pemerkosaan Seorang Nenek di Padang Pariaman [Foto: Ist]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pelaku-pemerkosaan-seorang-nenek-di-padang-pariaman.webp)
Cinta Ditolak, Pria Paruh Baya di Padang Perkosa Nenek Umur 60 Tahun
17 Juli 2024 12:16 WIB
Hukum
![Disetubuhi Teman Prianya hingga Hamil, Siswi di Koja Terpaksa Putus Sekolah Pelaku pemerkosaan siswi di bawah umur di Koja Jakarta Utara (Carlos/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pelaku-pemerkosaan-siswi-di-bawah-umur-di-koja-jakarta-utara.webp)
Disetubuhi Teman Prianya hingga Hamil, Siswi di Koja Terpaksa Putus Sekolah
16 Juli 2024 16:26 WIB
Metropolitan
![Polisi Bantah Paksa Damai Siswi Diperkosa Hingga Hamil di Jakarta Utara Polisi menjelaskan terkait kasus pemerkosaan siswi di bawah umur yang dipaksa damai oleh kepolisian (Carlos/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/polisi-jelaskan-kasus-pemerkosaan.webp)
Polisi Bantah Paksa Damai Siswi Diperkosa Hingga Hamil di Jakarta Utara
12 Juli 2024 14:48 WIB
Metropolitan
![Miris! Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Hamil, Siswi di Koja Malah Disuruh Damai Polisi Pelaku pemerkosaan seorang siswi di bawah umur diciduk polisi (Carlos/MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/pelaku-pemerkosaan-siswi-di-bawah-umur-di-koja-jakarta-utara.webp)
Miris! Jadi Korban Pemerkosaan Hingga Hamil, Siswi di Koja Malah Disuruh Damai Polisi
12 Juli 2024 13:56 WIB