Viral Istri Korban KDRT di Depok Malah Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 24 Mei 2023 20:13 WIB
Jakarta, MI - Viral di media sosial terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Depok. Seorang istri yang disebut menjadi korban malah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan. Dalam unggahan yang beredar, disebutkan bahwa korban sudah berumah tangga selama 14 tahun dan sudah belasan kali menjadi korban KDRT oleh suaminya. Disebutkan juga aksi KDRT itu terjadi pada bulan Februari. Saat itu, mata korban disiram dengan bon cabe, kepalanya dibenturkan ke tembok hingga rambutnya dijambak. Atas tindakan itu, korban pun mendatangi Polres Depok untuk melaporkan suaminya. Kemudian, sang suami juga melaporkan balik istrinya. "Kakak gue langsung lapor polisi, mendatangi Polres Depok, langsung divisum dan menunggu hasil laporan tapi ternyata suaminya malah melaporkan dia balik dengan laporan KDRT. Setelah menunggu kurang lebih dua bulan, anehnya, tanpa ada saksi kakak gue malah jadi tersangka juga," cuit akun Twitter @saharahanum. "Dan harus ditahan di Polres Depok selama dua hari. Sedangkan suaminya tidak ditahan sama sekali. Kakak gue selalu diam dan bertahan karena selalu diancam kalau keluarga gue mau dibunuh, kakak gue tahu suaminya punya pistol, jadi dia takut untuk laporin hal ini ke polisi," sambungnya. Dalam utas tersebut, disampaikan juga korban didesak untuk mengambil jalur damai oleh pihak suaminya. Namun, ditolak oleh korban. "Didesak untuk ambil jalur damai sama keluarga suaminya tapi kakak gue gak mau, ditahan di Polres Depok dua hari dan tidak boleh pulang. Gue minta tolong keadilan buat kakak gue, kenapa kok bisa dijadikan tersangka??," ciut akun tersebut. Terkait hal itu, Polres Metro Depok yang menangani kasus tersebut buka suara. Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan kasus ini bermula pada 26 Februari lalu saat suami istri itu terlibat cekcok. "Ada cekcok suami istri. Kemudian sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan. Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri," kata Yogen kepada wartawan, Rabu (24/5). Buntut peristiwa itu, baik suami maupun istri, masing-masing membuat laporan ke Polres Metro Depok. Yang mana, sang istri lebih dulu membuat laporan kemudian disusul oleh suaminya. Yogen mengatakan dalam kasus ini, pihaknya juga melibatkan ahli pidana. Berdasarkan keterangan ahli, kata Yogen, tindakan keduanya memenuhi unsur pidana. Oleh karena itu, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. "Pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, begitu pun juga sang istri," kata Yogen. Yogen menyebut salah satu pihak sempat mengajukan restorative justice (RJ) untuk penyelesaian kasus ini. Namun, RJ tak bisa dilakukan karena pihak dari istri tak hadir. Alhasil, proses hukum terkait kasus ini pun tetap berlanjut. Yogen mengatakan pihaknya menahan sang istri karena yang bersangkutan tidak kooperatif selama proses penyelidikan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. "Istri ini memang dari awal tidak kooperatif, dari mulai pemeriksaan tahapan penyelidikan dia sebagai saksi, kemudian naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir. Hadirnya pada panggilan kedua dan waktunya sudah mepet. Kita coba RJ tidak hadir, sehingga permasalahan tidak selesai," katanya. Selain itu, kata Yogen, sang istri juga tidak memberikan akses terhadap suaminya untuk bertemu anak-anaknya. Padahal, suaminya masih menafkahi, termasuk menyoal pendidikan anak-anaknya. "Sampai sekarang suaminya masih berusaha menemui anaknya dan informasinya sekarang anaknya ini dititipkan di adik dari istrinya," tutur Yogen. Sementara sang suami, yang juga jadi tersangka, tidak ditahan polisi. Yogen mengungkap alasan suami tidak ditahan karena kondisi kesehatan. "Untuk penahanan, karena sang suami ini mengalami luka pada alat kelaminnya dan sangat parah hingga harus dilakukan operasi. Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak dilakukan penahanan terkait kondisi fisik sang suami. Kemudian karena luka tersebut, kita juga sudah menggunakan dua ahli kedokteran, dari dokter yang tepat dan rutin dilakukan sang suami untuk berobat dari rumah sakit," tuturnya. #Viral Istri Korban KDRT di Depok Malah Jadi Tersangka