Mario Dandy Segera Diperiksa Soal Laporan Dugaan Pencabulan AG

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Mei 2023 14:27 WIB
Jakarta, MI - Polda Metro Jaya akan memeriksa Mario Dandy Satriyo (20) terkait laporan dugaan pencabulan yang dilayangkan oleh mantan kekasihnya, AG. "Tentunya langkah-langkah akan dilakukan pemeriksaan terhadap laporan tersebut, tentu (Mario Dandy diperiksa)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (22/5). Meski demikian, Trunoyudo belum mengungkapkan kapan Mario Dandy akan diperiksa. Ia pun menegaskan polisi berkomitmen untuk mengusut setiap laporan yang dilayangkan masyarakat. "Polda Metro Jaya komitmen konsisten terkait ada pengaduan laporan masyarakat berupaya terus secara maksimal ya, kolaborasi interprofesi, kemudian juga kita lakukan secara scientific semua setiap perkara yang kita tangani dilakukan secara prosedur dan profesional," kata Trunoyudo. Sebelumnya, AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario dilaporkan terkait Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. #Mario Dandy Segera Diperiksa