Lakukan Pengawasan, Imigrasi Jakarta Pusat Amankan 3 WN Nigeria Yang Overstay

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 26 Mei 2023 23:32 WIB
Jakarta, MI - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melaksanakan pengawasan keimigrasian di apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (24/5) kemarin. Dalam giat pengawasan ini, Petugas Imigrasi Jakarta Pusat berhasil mengamankan 3 Warga Negara (WN) Nigeria yang telah overstay. Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat mengatakan, hasil penemuan ini berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa terdapat 3 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga berkebangsaan Afrika tinggal di apartemen Kawasan Cempaka Putih. Selanjutnya, petugas pada seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengamatan dan pengawasan pada lokasi tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian pada saat pengawasan keimigrasian, didapati 2 WNA berkebangsaan Nigeria dengan Visa Kunjungan yang telah habis masa berlaku dan 1 Warga Negara Asing yang tidak dapat menunjukkan paspor miliknya. Sehingga ketiga WNA tersebut diamankan ke Kantor Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Dua dari tiga WNA tersebut menggunakan Izin Tinggal Kunjungan, tetapi sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 29 Maret 2023 atau overstay selama 57 hari sedangkan satu WNA tidak dapat menunjukkan paspor milikknya. Namun kami lakukan pemeriksaan berdasarkan data dan identitas dari keterangannya untuk kami bandingkan dengan data yang kami miliki dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM),” ucap Wahyu, di Kantornya. Selanjutnya ketiga WNA tersebut akan dilakukan pemeriksaan terhadap keberadaan dan kegiatannya selama di Indonesia. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut telah melanggar Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian pasal 78 dan kemudian akan dilakukan pemeriksaan terhadap penjamin atau sponsor orang asing tersebut guna memenuhi kewajiban penjamin keimigrasian WNA tersebut dalam tindakan administratif keimigrasian nantinya. “Komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi WNI dan WNA tentunya dibarengi dengan fungsi penegakan hukum. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berpartisipasi untuk melaporkan ke Kantor Imigrasi terdekat jika ada kecurigaan terhadap aktivitas WNA di lingkungannya,” tutup Wahyu. (Berkam)
Berita Terkait