Kasus Dugaan Pencabulan Mario Dandy terhadap AG Naik ke Tahap Penyidikan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 27 Mei 2023 07:43 WIB
Jakarta, MI - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap anak AG. Hasil gelar perkara penyidik memutuskan kasus tersebut naik ke tahap penyidikan. "Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan proses penyelidikan ke proses penyidikan," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (26/5). Gelar perkara tersebut dilakukan pada Jumat (26/5). Hasil gelar perkara itu, kata Hengki, penyidik menemukan unsur pidana dalam laporan dilayangkan AG. "Bahwa penyidik dalam proses penyelidikan telah menemukan dugaan peristiwa pidana dalam perkara ini," ujarnya. Adapun temuan unsur pidana dalam laporan tersebut terkait dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Hengki. Sebelumnya, AG melalui kuasa hukumnya melaporkan Mario Dandy terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya. Mario dilaporkan terkait Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Terkait laporan ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya diketahui telah memeriksa 9 orang saksi.