Transpuan di Jakbar Bawa Kabur Mobil Pelanggan, Berakhir Diringkus Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 5 Juni 2023 13:54 WIB
Jakarta, MI - Seorang transpuan di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar), berinisial R alias Salju alias Putri Amelia (25) ditangkap polisi karena membawa kabur mobil pelanggan. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, peristiwa itu bermula saat pelaku sedang mangkal di pinggir kali Jalan Kepanduan I, Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (1/6) malam. Kemudian pelaku dihampiri oleh korban berinisial EK (50). "Putri yang saat itu sedang mencari pelanggan dihampiri EK (50), dan langsung membuka kaca mobil. EK (50) kemudian menyuruh Putri untuk masuk kedalam mobilnya dan terjadilah kesepakatan kencan di hotel dengan bayaran Rp 100 ribu," kata Putra dalam keterangannya, Senin (5/6). Setelah sepakat, kata Putra, keduanya lalu menyewa salah satu hotel di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Kemudian saat korban tertidur, pelaku pun beraksi. "Pada saat korban masih tertidur, Putri kemudian mengambil uang tunai dan kunci mobil milik korban dan membawa kabur mobil korban merek Daihatsu Alya," kata Putra. Putra menjelaskan, pelaku sempat kabur membawa mobil curian menuju Pelabuhan Merak lalu menyeberang dengan kapal feri hingga ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Sesampainya di sana, pelaku memarkirkan mobil korban. "Motif pelaku membawa kabur mobil korban untuk dia gunakan di kampungnya di Padang, Sumatera Barat," ujar Putra. Adapun pelaku dan barang bukti berhasil diamankan polisi. Pelaku ditangkap pada Sabtu (3/6) sekitar pukul 01.00 WIB di tempat persembunyiannya. Pelaku pun kini telah ditahan di Mapolsek Tambora. "Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun," kata Putra.