Sidang Mario Dandy Digelar Hari Ini, Ayah David Jadi Saksi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juni 2023 07:54 WIB
Jakarta, MI - Dua terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada hari ini, Selasa (13/6). Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama. "Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 10.00-selesai," demikian dikutip dari situs SIPP PN Jaksel. Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini mengatakan, ayah David, Jonathan Latumahina siap menjadi saksi dalam sidang tersebut. Ia menyebut beberapa bukti juga telah disiapkan. "Ayah David akan bersaksi. Seluruh bukti dan keterangan yang akan disampaikan sudah disiapkan," kata Melissa. Melissa mengatakan, saksi yang dihadirkan di persidangan akan memberikan dampak besar atas pembuktian pasal-pasal yang didakwakan terhadap Mario Dandy dan Shane Lukas. "Semoga majelis hakim memberikan ruang yang luas untuk saksi-saksi ini memberikan kesaksian," ujarnya. Mario Dandy Satriyo didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora. Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas dan anak berinisial AG. “Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6). Jaksa menilai Mario melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.