‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani Tersangka Penipuan iPhone Masuk DPO

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juni 2023 14:41 WIB
Jakarta, MI - Tersangka kasus penipuan, 'si kembar' Rihana dan Rihani telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya diduga melakukan penipuan penjualan iPhone dengan total kerugian hingga Rp35 miliar. "Sudah (diterbitkan DPO)," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, Selasa (13/6). Panjiyoga mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus mencari keberadaan Rihana dan Rihani. "Masih kami lidik keberadaannya," ujarnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan si kembar Rihana dan Rihani sebagai tersangka penipuan iPhone yang menelan kerugian mencapai Rp35 miliar. “Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6). Hengki mengungkapkan sudah mengantongi 13 laporan polisi dari sejumlah korban yang dirugikan dari aksi penipuan si kembar. “Ya makanya ada beberapa LP (laporan polisi). Jadi kan banyak LP-nya, ada 13, kita akan petakan satu-satu,” tuturnya. Sebagai informasi, Rihana dan Rihani dilaporkan oleh para korban ke sejumlah Polres. Tak hanya soal penipuan iPhone, keduanya juga dilaporkan terkait dugaan penggelapan mobil rental. Kasus 'si kembar' ini kemudian diambil alih oleh Polda Metro Jaya guna mempermudah proses penanganan kasus dan pencarian terhadap keduanya.