Selamat!!! Walau Terseok-seok, Bangunan "Tanpa IMB" ini Selesai Juga

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 8 Juli 2023 01:47 WIB
Jakarta, MI - Bangunan yang sejak awal disegel Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur ini berhasil mencapai finish. Bangunan yang kini difungsikan toko bermerk alisan yang berada di jalan Raya Cilangkap Cipayung Jakarta Timur ini bahkan sudah diresmikan pemiliknya beberapa hari lalu. Bangunan yang kini dibagi dua, sebelah untuk perdagangan pakaian khusus merk Alisan dan sebelahnya lagi dikontrakkan. Sebelumnya bangunan ini telah diekspos Monitorindonesi.com. Saat itu Selamat Meiludiono sebagai Kepala Sektor Citata Kecamatan Cipayung menuturkan bangunan tersebut disegel karena tidak memiliki ijin (IMB). "Papan segelnya mungkin sudah jatuh pak dan pemilik akan mengurus izinnya ke Kotamadya Jakarta Timur," kata Selamet. Pantauan dilapangan diduga kuat bangunan ini hingga selesai tidak mengantongi izin. Sehingga banyak pihak memanfaatkan kondisi illegal tersebut. Dan oleh pemilik terpaksa melayani dengan cara memberikan ampau alias tutup mulut kepada oknum oknum tertentu. Selamet yang dihubungi tak bergeming, karena setiap kontak wartawan dan LSM yang menghubungi Selamet ini selalu di blokir. Sementara Muhamad Sodik, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur belum berhasil dikonfirmasi. Kasudin Citata Jakarta Timur akhir-akhir ini cukup santer karena ketegasannya menyegel bangunan yang tidak sesuai peruntukannya. Jandianus Purba aktifis LSM dari GEMITRA menyatakan agar pihak Citata tegas dan konsisten serta tidak pilih kasih dalam menjalankan tugasnya. (Sabam Pakpahan) #Bangunan Tanpa  IMB

Topik:

Bangunan Tanpa IMB Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur