Mario Teguh Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp5 Miliar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 13 Juli 2023 19:04 WIB
Jakarta, MI - Motivator Mario Teguh dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp5 miliar. Laporan itu dibuat oleh seseorang bernama Sunyoto Indra Prayitno melalui kuasa hukumnya, Djamaluddin Kadoeboen. Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/3505/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA/ tanggal 19 Juni 2023. "Memang kami di bulan lalu tanggal 19 Juni 2023 sudah membuat LP terhadap seseorang yang berinisial MT," kata Djamaluddin kepada wartawan, Kamis (13/7). "Dugaan penipuan dan penggelapan kerugian kurang lebih Rp5 miliar," sambungnya. Djamaludin menyebut Mario Teguh adalah brand ambassador dari bisnis yang dikelola pelapor. Dalam hal ini, tentu ada janji kerja yang telah disepakati sebelumnya antara kedua pihak. "Ada janji yang bersangkutan untuk meng-up skincare atau bisnis dari klien kami yang pada akhirnya itu tidak dilakukan sehingga klien kami mengalami kerugian cukup besar dan menggelontorkan sejumlah uang kepada yang bersangkutan sejumlah kurang lebih Rp5 miliar," terang Djamaludin. Djamaluddin mengatakan, kliennya juga melaporkan istri Mario Teguh yakni Linna Susanto. "Beliau selaku BA sekaligus juga istrinya. Jadi kita ada dua terlapor di sini. Yang bersangkutan dengan istrinya," ujarnya. Djamaluddin mengatakan laporan tersebut kini tengah didalami oleh penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, kliennya juga akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. "Rencananya, minggu depan baru klien kami dimintai keterangannya," kata Djamaluddin.