Uus Kuswanto Resmikan Rumah Restorative Justice Kejari Jakbar

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 17 Juli 2023 20:24 WIB
Jakarta, MI - Rumah Restorative Justice (RJ) di wilayah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) diresmikan Wali Kota Administratif Jakarta Barat, Uus Kuswanto didampingi Kajari Jakbar Iwan Ginting, Senin (17/7). Hal ini berdasarkan Keputusan Wali Kota Administratif Jakarta Barat Nomor: 58 tahun 2022 tentang Penetapan Kecamatan Kembangan Kota Administrasi Jakarta Barat Sebagai Pilot Project Program Restoratif Justice. Acara presmian dilakukan di RPTRA Kembangan Gajah Tunggal Jl. KH. Hasyim RT 001 RW 01 Kelurahan Kembangan Utara. Acara presmian Rumah RJ tersebut dihadiri tokoh agama/tokoh masyarakat juga para Asisten Sekko Administrasi Jakarta Barat, Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat, Ka. Suku Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Administrasi Jakarta Barat, sejumlah lurah, dan para undangan lain. Seperti diketahui, bahwa peruntukan Rumah RJ guna dijadikan tempat rehablitasi para pengguna dan pecandu narkoba yang penuntutannya dihentikan melalui restorative justice. Penghentian penuntutan hanya bagi pengguna dan pecandu narkoba dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 19 tahun 2022. Sebelumnya berdasarkan Surat Keputusan jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020, terkait dengan penghentian penuntutan bagi perkara pidana umum yang ancamannya di bawah 5 tahun, baru pertama kali melakukan perbuatannya, dan jika pencurian dan penganiayaan harus telebih dahulu berdamai dengan korban serta korban memaafkan perbuatan pelaku (Tersangka-red) yang perdamaian difasilitas pihak jaksa yang juga disaksikan saksi. Dalam penghentian penunutan atas perkara Pidum dan Narkoba hatus tetap mengacu kepada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditentukan. Selain itu, penghentian penuntuan atas tersangka juga harus diajukan untuk disetujui JAM Pidum. Jika tidak disetujui, maka penghentian penuntutan melalui RJ tidak akan dikabulkan. #Uus Kuswanto Resmikan Rumah Restorative Justice Kejari Jakbar