Siswi SMP Hendak Kabur ke Lombok Bareng Pacar, Akhirnya Dicegat di Soetta

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Juli 2023 14:41 WIB
Jakarta, MI - Seorang siswi SMP asal Bandung yang hendak kabur ke Lombok bersama kekasihnya, berhasil dicegat polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Mulanya, polisi menerima laporan orang tua bocah lewat hotline center. Kemudian kepolisian pun berkoordinasi dengan pihak maskapai. "Atas informasi tersebut tim dari Polresta bandara Soekarno-Hatta bergerak cepat mendatangi area boarding gate A1 terminal 1 dan berhasil menemukan korban bersama dengan kekasihnya yang telah bersiap-siap untuk menaiki pesawat," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Pahlevi dalam keterangannya, Jumat (28/7). Dari hasil pemeriksaan, kekasih korban berusia 23 tahun. Dia berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi di Lombok. Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. "Dari hasil penelusuran didapati fakta bahwa korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Sementara kekasih korban berusia 23 tahun berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Lombok. Diketahui keduanya telah menjalin hubungan berpacaran selama kurang lebih 3 tahun," jelasnya. Reza menyebut korban nekat kabur ke Lombok bersama sang kekasih lantaran tidak ingin ditinggal. Korban juga mengaku pergi atas keinginan sendiri. "Rencana korban pergi ke lombok atas keinginan korban sendiri, karena tidak ingin ditinggal oleh kekasihnya dan ingin ikut kembali ke kota asal kekasihnya yaitu di kota Lombok," ujarnya. Lebih lanjut, Reza mengatakan, pihak keluarga korban sepakat untuk tak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum. Bocah perempuan 13 tahun itu lalu diserahkan kembali ke orang tuanya. Sementara itu, polisi telah memberikan edukasi kepada kekasih korban bahwa hal yang dilakukannya tak dibenarkan secara hukum. "Dan terhadap kekasih korban tim dari Polresta bandara Soekarno-Hatta memberikan pemahaman sekaligus edukasi tentang norma hukum yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Terutama jika berkenaan dengan hak-hak yang harus dilindungi terhadap anak yang kategori usianya masih di bawah umur," pungkasnya.