Ini Alasan Siswi SMP Nekat Kabur ke Lombok Bareng Pacar

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Juli 2023 15:21 WIB
Jakarta, MI - Seorang siswi SMP asal Bandung, Jawa Barat, hendak kabur ke Lombok bersama kekasihnya. Bocah perempuan 13 tahun itu akhirnya berhasil dicegat polisi di Bandara Soekarno-Hatta. Polisi menyebut bocah perempuan itu nekat kabur lantaran tidak ingin ditinggal kekasihnya. "Rencana korban pergi ke lombok atas keinginan korban sendiri, karena tidak ingin ditinggal oleh kekasihnya dan ingin ikut kembali ke kota asal kekasihnya yaitu di Kota Lombok," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi dalam keterangannya, Jumat (28/7). Berdasarkan pemeriksaan, kekasih korban berusia 23 tahun. Dia berstatus sebagai mahasiswa di perguruan tinggi di Lombok. Keduanya diketahui sudah menjalin hubungan selama tiga tahun. “Dari hasil penelusuran didapati fakta bahwa korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP. Sementara kekasih korban berusia 23 tahun berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Lombok. Diketahui keduanya telah menjalin hubungan berpacaran selama kurang lebih 3 tahun,” kata Reza. Aksi bocah tersebut berhasil digagalkan, bermula dari adanya laporan orang tua bocah melalui hotline center. Kemudian kepolisian pun berkoordinasi dengan pihak maskapai. "Atas informasi tersebut tim dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta bergerak cepat mendatangi area boarding gate A1 Terminal 1 dan berhasil menemukan korban bersama dengan kekasihnya yang telah bersiap-siap untuk menaiki pesawat," kata Reza. Reza menambahkan, pihak keluarga korban sepakat untuk tak melanjutkan kasus tersebut ke jalur hukum. Bocah perempuan 13 tahun itu lalu diserahkan kembali ke orang tuanya. Sementara sang kekasih, diberikan edukasi bahwa hal yang dilakukannya tak dibenarkan secara hukum. “Dan terhadap kekasih korban tim dari Polresta bandara Soekarno-Hatta memberikan pemahaman sekaligus edukasi tentang norma hukum yang seharusnya tidak boleh dilakukan. Terutama jika berkenaan dengan hak-hak yang harus dilindungi terhadap anak yang kategori usianya masih di bawah umur,” pungkasnya.