Soal Tarif Parkir di Mapolda, Ini Kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Agustus 2023 20:27 WIB
Jakarta, MI - Baru-baru ini, salah satu pengunjung atas nama Arif menilai tarif parkir di Polda Metro Jaya (PMJ) yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Selatan, terlalu mahal. Pasalnya, tak cukup sampai 1 jam (18 menit) ia berada di area Polda Metro Jaya dengan mengendarai kendaraannya malah dikenakan tarif Rp 6000. Menanggapi hal ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengklaim bahwa tarif parkir di Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran. "Sudah saya cek ke Pelayanan Markas (Yanma) tarif parkir di Polda ini sudah sesuai Perda," kata Karyoto kepada Monitorindonesia.com, Minggu (6/8) sore. Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran ini memberikan perlindungan keamanan bagi kendaraan yang parkir di lokasi parkir berupa kehilangan, kerusakan dan lain sebagainya. Dalam upaya peningkatan pengawasan dan penyetoran pajak parkir diwajibkan kepada penyelenggara usaha parkir untuk melaksanakan transaksi secara online, sehingga pungutan dan penyetoran pajak parkir menjadi lebih transparan dan akuntabel. Seperti diwartakan sebelumnya, bahwa Arif awalnya mengaku tidak mendapatkan tempat parkir. Hingga akhirnya memutuskan keluar dari area Polda Metro Jaya.  Kendati, Arif merasa heran dengan struk parkir yang diperolehnya dari petugas parkir yang mengharuskan untuk membayar Rp 6000. “Pas di pintu mesin parkir, keluar struk parkir dari mesin yang dijaga seorang wanita. Dalan catatan struk parkir tertulis lamanya saya di dalam itu, 18 menit dan membayar Rp 6000. Apa iya begitu tarifnya?” kata Arif saat ditemui Monitorindonesia.com, Kamis (3/8) lalu. [caption id="attachment_558001" align="alignnone" width="1394"] Struk Parkir di Polda Metro Jaya 18 Menit Rp 6000 [Foto: Doc. MI][/caption]Sementara itu, Adji Kusambarto selaku Kepala Unit Pelayanan (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyatakan bahwa saat ini aturan tarif parkir yang dipakai di Jakarta, berdasarkan Pergub No. 31 Tahun 2017 dan Pergub No. 120 Tahun 2012. "Di Pergub tersebut sudah diuraikan rincian tarif parkir, sehingga masyarakat dihimbau untuk membacanya untuk dipahami bersama. Tarif parkir dikawasan perkantoran pemerintah, Polri dan TNI belum ada ketentuan yang ditetapkan dalam Perda maupun Pergubnya," katanya kepada Monitorindonesia.com, Minggu (6/8). (SP)