Aldi Taher Dicoret dari Daftar Caleg DPRD DKI
Rekha Anstarida
Diperbarui
8 Agustus 2023 13:50 WIB
Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan Aldi Taher bukan bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB). Hal itu sebagai tindak lanjut hasil verifikasi yang menemukan status ganda atas nama yang .bersangkutan.
"Dengan demikian statusnya di PBB sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta jadi tidak memenuhi syarat," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Dody Wijaya, Senin (7/8).
Dody mengatakan sebelumnya Aldi Taher terdaftar di dua partai yakni Partai Perindo di DPR RI dan PBB di DPRD DKI Jakarta.
Dalam peraturan disebutkan apabila terdapat status ganda maka partai harus melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan untuk memilih salah satu.
Setelah dipastikan, kata Dody, ternyata tidak ada surat klarifikasi dari PBB mengenai pendaftaran bacaleg Aldi Taher. Namun terdapat dari Partai Perindo DPR RI.
"Nah, apakah nanti diajukan calon pengganti oleh PBB, itu kita serahkan kepada partai yang bersangkutan," ujarnya.
Apalagi hingga kini PBB belum menyatakan apakah akan ada calon baru yang bisa menggantikan Aldi Taher.
Nantinya KPU akan memastikan status Aldi Taher di ruang pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS).
"Kalau memang mau memasukkan bacaleg yang baru, karena statusnya sudah tidak memenuhi syarat di DPRD DKI Jakarta," jelasnya.
Berita Terkait
Politik
Demokrat: Pastikan Tak Ada Nama Anies Saat Godok Partai Bakal Cagub Jakarta
25 Mei 2024 23:35 WIB
Metropolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Penuhi Kebutuhan Petugas Pilkada 2024
10 Mei 2024 19:56 WIB