Kisruh Parkir di Jakarta, Pengelolaan Uang Jaminan Pihak Ketiga Tak Jelas!

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 8 Agustus 2023 12:23 WIB
Jakarta, MI - Pengelolaan parkir oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus mendapat sorotan publik. Tak hanya pendapatan parkir dari parkir langganan, double tapping (dua kali bayar) yang ditilep oleh pengelola parkir, namun juga pengelolaan uang jaminan dari 70 perusahaan swasta yang menjadi rekanan UP Perparkiran tidak jelas. Setiap rekanan sebelum mengelola sejumlah lokasi parkir harus terlebih dahulu menyetorkan uang jaminan kepada UP Perparkiran. Uang jaminan itu bervariasi sesuai dengan kontrak UP Perparkiran dengan pihak ketiga. Uang jaminan tersebut untuk satu perusahaan saja bisa mencapai Rp 1 miliar per tahun. Bila dikalikan dengan 70 perusahaan maka jumlah jaminan uang di awal kontrak kerja sudah mencapai Rp 70 miliar. Uang jaminan itu sebagai bentuk komitmen antara UP Perparkiran dengan rekanan untuk maksimal meningkatkan pendapatan dari parkir. Artinya, bila rekanan tak mampu menyetorkan pendapatan sesuai kontrak yang disepakati maka dana jaminan tersebut akan terpotong dengan sendirinya oleh pengelola Parkir untuk selanjutnya disetorkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov DKI. Sementara target pendapatan asli daerah (PAD) dari Parkir setiap tahun sangat minim. Tahun 2022 saja, UP Parkir hanya menyetorkan PAD sekitar 54 miliar. "Inspektorat DKI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) seharusnya melakukan audit tentang duit jaminan yang diserahkan pihak swasta kepada UP Perparkiran. Nilainya sangat pantastis," ujar mantan juru parkir UP Perparkiran, Dishub DKI Jakarta Nasarudin kepada Monitorindonesia.com, pekan lalu. Sampai saat ini, kata Nasarudin, uang jaminan yang jumlahnya puluhan miliar rupiah itu diduga kuat menjadi bancakan para pejabat UP Perparkiran dan Dishub DKI. Belum lagi masalah kerjasama mengelola parkir dengan pihak rekanan diduga dikondisikan atau tidak melalui mekanisme yang telah di atur sedemikian rupa. "Pendapatan dari parkir di Jakarta itu sangat luar biasa besar kalau dikelola dengan baik. Bisa ratusan miliar setiap tahun. Ini yang disetor ke Pemprov DKI gak nyampe separuhnya," tambah Nasarudin. Ketua Lembaga Pemantauan Penyimpanan Aparatur Daerah (LP2AD), Victor Irianto Napitupulu mengatakan, kegaduhan pengelolaan UP Perparkiran Dinas Perhubungan saat ini karena berbagai masalah. Masalah pertama, perlu adanya keberanian unit pengelolaan Parkir Dishub DKI Jakarta dan pengawasan dari tim gubernur. "UP Perparkiran harus berani mengevaluasi kontrak kerjasama, baik kerjasama dengan pihak swasta atau kerjasama lintas instansi pemerintah. Contoh, kerjasama UP Perpakiran dengan pihak ke ketiga. Apakah, mereka menggunakan rekening BLUD atau tidak," katanya. Begitu juga UP Parkir dengan Dinas Pajak kontrak kerjasama areal Samsat Gunung Sahari, Samsat DI Panjaitan, dan Samsat Daan Mogot. Kedua, perlu pembenahan sistem TPE karena penarikan data amburadul (manual). Ketiga, pemantauan semua setoran pengembangan parkir yang ada di wilayah. Keempat, tingkatkan setoran korlap dan jangan ada pungli. "Kesejahteraan juru parkir karena dilapangan saya amati hubungan JUKIR dan pimpian sudah tidak kondusif saat ini," tandas Victor Irianto.[Tim] Bersambung...