Kakek Penyebar Video Hoaks 'Pendemo Ditusuk Aparat' Ditangkap

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Agustus 2023 19:07 WIB
Jakarta, MI - Seorang pria lansia berinisial R (59) ditangkap polisi karena menyebarkan hoaks atau berita bohong terkait aksi demo buruh yang digelar pada Kamis (10/8). Penangkapan tersebut dilakukan setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan patroli siber. "Dilakukan oleh pemilik nomor whatsapp 628131xxx dan dikirimkan pada grup Whatsapp grup (WAG) *"B P"*, berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur dan sedang ditangani oleh tim Medis," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (11/8). Ade mengatakan, video yang disebarkan itu turut disertai narasi hoaks yang menyebutkan seorang pendemo di Jalan Daan Mogot ditusuk aparat. "Aksi demo ditusuk sama aparat di Jalan Daan Mogot Jakarta Barat pada hari ini pukul 09.00 WIB aksi demo berasal dari Tangsel yang akan melaksanakan aksi orasnya di Jakarta. Bangsat yang tusuk aparat PKI biadab, persiapkan senjata nyawa harus dibayar dengan nyawa," demikian narasi tersebut. Ade menyebut pihaknya menangkap R di kediamannya kawasan Bekasi Kota pada Jumat (11/8) pukul 02.00 WIB. Ia menuturkan, saat ini R telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku pertama kali mendapat pesan itu dari sebuah grup Whatsapp. "Akan tetapi tersangka lupa mendapatkan pesan tersebut dari grup yang mana dan dari siapa karena tersangka memiliki grup pada WhatsApp-nya kurang lebih sebanyak 54 grup," ujarnya. "Adapun pelaku mendapatkan share pesan yang berisikan konten ujaran kebencian tersebut adalah pada hari Kamis siang (tanggal 10 Agustus 2023) dan tersangka melakukan share kembali konten video dengan narasi/caption tersebut ke Grup *B P*," sambungnya. Lebih lanjut, Ade mengatakan, sampai saat ini R masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. "Keterangan (tersangka) ini masih terus didalami tim penyidik untuk dalami motif dan afiliasi pelaku," ujarnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 28 ayat (2) jo 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. #Kakek Penyebar Video Hoaks 'Pendemo Ditusuk Aparat' Ditangkap