Jenri Sinaga: Pemprov DKI Jakarta Perlu Buat Perda Penggunaan Kendaraan Listrik

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Agustus 2023 14:47 WIB
Jakarta, MI - Ketua Umum Sahabat Banteng Indonesia (SBI) Jenri Sinaga, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pengoperasian kendaraan listrik, khususnya Motor Listrik dan Mobil Listrik. Hal itu untuk menekan polusi udara dan kemacetan yang saat ini di Jakarta yang sudah sangat mengkhawatirkan. Pasalnya, di DKI Jakarta kendaraan listrik makin marak, sehingga menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi penggunanya. "Seharusnya di Jakarta tidak boleh lagi sepeda motor menggunakan bahan bakar fosil. Kalau bisa itu di Perda-kan Pemprov DKI Jakarta. Kalau bisa ada Perda pembatasan penggunaan roda dua. Kalau pribadi-pribadi bisalah listrik semua," ujar Jenri saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, di Jakarta, Selasa (15/8). Jenri pun menyarankan agar seluruh pejabat eselon I hingga eselon II dan III Pemprov DKI Jakarta dan kementerian/lembaga harus menggunakan mobil dinas listrik. "Karena di Jakarta itu relatif jalannya datar dan juga diwajibkan nantinya untuk masyarakat umum," ungkapnya. Di Jakarta, lanjut Jenri, mestinya dibatasi juga kendaraan-kendaraan yang mengunakan bahan bakar fosil. "Yang perlu adalah diprioritasikan mobil listrik dan bila perlu masyarakat yang ekonominya rendah dikasih motor listrik. Dan jangan lagi mengunakan motor yang menggunakan bahan bakar fosil," katanya. Selain itu, ia juga menyoroti banyak kendaraan truk yang tak lulus uji kir yang hingga kini masih beroperasi. "Paling utama itu sebenarnya adalah sepeda motor, kalau bisa sepeda motor dialihkan semua ke listrik," tutup Caleg DPR RI PDI Perjuangan  dari Dapil 3 Sumatera Utara itu.