Pemilik Akun TikTok @ompolosbanget Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 26 Agustus 2023 16:14 WIB
Jakarta, MI - Dedi Tjhandra, pemilik akun TikTok @ompolosbanget ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran berita hoax. "Betul, sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penyiaran/pemberitahuan bohong," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Sabtu (26/8). Dedi Tjhandra dilaporkan oleh seseorang berinisial NS pada Mei 2023 lalu. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2372/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 4 Mei 2023. Dalam kasus ini, Ade Safri mengatakan, penyidik Ditreksrimsus Polda Metro Jaya telah menyita satu unit telepon genggam dan beberapa informasi serta dokumen elektronik. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini proses penyidikan masih berlangsung. "Kami (sedang) menuntaskan proses sidik dan mengirimkan berkas tahap satu ke JPU," ujar Ade Safri.