Kasus Dugaan Pelecehan Miss Universe Indonesia Naik ke Penyidikan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Agustus 2023 13:04 WIB
Jakarta, MI - Polisi menaikkan status kasus dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia 2023 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. "Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (28/8). Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap momen finalis Miss Universe Indonesia 2023 (MUID) melakukan pemeriksaan tubuh atau body checking yang berujung difoto tanpa busana. Polisi mengatakan hal tersebut dilakukan bukan oleh ahli, melainkan orang yang tidak berkapasitas. “Tempatnya juga sedikit terbuka, kemudian juga para korban ini merasa dipaksa untuk melepas bajunya kemudian difoto dan sebagainya. Bukan oleh ahli medis melainkan orang-orang yang berkapasitas,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (11/8). Dijelaskan Hengki, pada saat proses pengecekan tersebut disaksikan oleh 3 orang pria dan saksi lain yang ada di lokasi. “Menurut keterangan pelapor, di sana ada 3 orang laki-laki, kemudian juga ada satu orang wanita sekitar beberapa saksi yang lain,” ungkapnya. Atas hal itu, salah satu finalis MUID 2023 melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Adapun laporan dugaan pelecehan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal ini adalah PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.