Sempat Buron, Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Akhirnya Ditangkap

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Agustus 2023 11:35 WIB
Jakarta, MI - Anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berinisial S akhirnya ditangkap setelah sempat menjadi buron. S diduga terlibat penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial DK (38) hingga tewas. "Sudah tertangkap, kira-kira sudah delapan hari (tertangkap)" kata Kanit I Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Ipik Gandamanah kepada wartawan, Senin (28/7). Ipik tak membeberkan soal kronologi penangkapan tersebut. Ia hanya mengatakan bahwa S ditangkap di Bandung, Jawa Barat. "Ditangkap di Bandung," kata Ipik singkat. Sebelumnya, seorang terduga pelaku kasus penyalahgunaan narkoba berinisial DK (38) diduga tewas karena dianiaya oleh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Total ada sembilan anggota yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan itu. Dari jumlah tersebut, tujuh di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sementara satu anggota lainnya tak terbukti melakukan tindak pidana dan hanya melanggar kode etik profesi Polri. "Oleh karenanya, saat ini Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah memeriksa 8 orang. Namun yang masuk pidana adalah 7 orang. Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (28/7). Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 355 KUHP juncto Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. #Polisi Penganiaya Pelaku Narkoba hingga Tewas Ditangkap