Tilang Emisi Dihapus

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 11 September 2023 16:23 WIB
Jakarta, MI - Irwasda Polda Metro Jaya sekaligus Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis mengatakan kendaraan yang tak lolos uji emisi kini tidak ditilang. "Iya, untuk ke depan tidak ditilang, tidak lulus," kata Nurcholis, Senin (11/9). Adapun alasan dihilangkannya kebijakan tersebut, lantaran tilang emisi tidak efektif menekan polusi di Ibu Kota. Meski begitu, sebagai ganti uji tilang, maka masyarakat diimbau untuk melakukan servis. "Ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada Satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis, dan kita berusaha komunikasi dengan dealer untuk membantu servis," ujarnya. Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan sanksi tilang, bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai 1 September 2023. Tilang ini, sebagai bagian daripada upaya jangka pendek mengatasi polusi udara yang kian hari makin parah. Adapun pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas, dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250 ribu, sementara untuk mobil denda Rp 500 ribu.   #Tilang Emisi Dihapus