Satu Tewas dalam Tawuran Remaja di Tangerang, 8 Orang Ditangkap

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 29 September 2023 13:51 WIB
Jakarta, MI - Delapan remaja pelaku tawuran di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, ditangkap pihak kepolisian. Sementara satu orang berinisial FT (24) tewas dalam tawuran tersebut. Korban tewas akibat luka bacok. "Aksi tawuran remaja itu mengakibatkan satu orang meninggal dunia karena beberapa luka sabetan senjata tajam," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, Jumat (29/9). Peristiwa tawuran itu terjadi pada Minggu (24/9) pekan kemarin sekitar pukul 04.30 WIB. Kedelapan pelaku diamankan berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP. "Termasuk 10 remaja dari kelompok korban, para pelaku mengakui telah melakukan pembacokan hingga melukai lawan saat tawuran itu berlangsung, korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit setelah dirujuk dari Puskesmas Kedaung," ujar Zain. Adapun delapan remaja yang diamankan itu berinisial SM (16), N (18), F (16), RF (16), K (15), S (18), MA (17) dan MS (17). Mereka janjian tawuran melalui media sosial. "Belasan pelaku itu telah janjian sebelumnya untuk melakukan tawuran melalui media sosial Instagram Tugustres melawan akun Instagram Aliansi12. Kedua kelompok ini juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam," ucapnya. Zain mengatakan empat admin akun media sosial masih menjalani pemeriksaan. Selain itu, pihaknya juga mengamankan senjata tajam berupa corbek panjang dan celurit yang digunakan untuk melukai korbannya. Lebih lanjut, Zain mengatakan, penanganan kasus tawuran itu dilakukan bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Tangerang Kota bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) anak maupun P2TP2A. "Para pelaku sudah diamankan di Kantor Polsek Neglasari, mereka kami jerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 ayat 3 atau 358 KUHP, Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Zain.