Samsat DKI Jakarta Buka hingga Sabtu

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 2 Oktober 2023 10:41 WIB
Jakarta, MI - Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengumumkan, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) kini buka dari Senin hingga Sabtu. Hal itu dilakukan karena banyak warga yang hanya memiliki waktu di akhir pekan untuk mengurus administrasi kendaraaannya. "Untuk memberikan pelayanan perpajakan daerah yang maksimal khususnya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) warga DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah jumlah hari layanan SAMSAT," ungkapnya dalam keterangan tertulis. "Hal ini dilatarbelakangi oleh banyaknya warga DKI Jakarta yang hanya memiliki waktu luang di akhir pekan untuk melakukan administrasi atau membayar pajak kendaraannya ke kantor SAMSAT," imbuhnya. Bapenda mengatakan waktu layanan di hari Sabtu berbeda dengan hari biasa. "Kini masyarakat DKI Jakarta tak perlu khawatir lagi jika akan membayar Pajak Kendaraan Bermotor pada libur akhir pekan. Pasalnya layanan SAMSAT DKI Jakarta masih dibuka pada hari Sabtu tetapi dengan waktu yang dibatasi," ujarnya. Adapun kebijakan ini berlaku mulai Oktober 2023 sampai dengan Desember 2023. Berikut ini jadwal dan jam buka pelayanan kantor SAMSAT DKI Jakarta: Senin s.d. Jumat : pukul 08.00 – 15.00 WIB Sabtu : pukul 08.00 – 12.00 WIB Minggu : Tutup Bapenda menambahkan kebijakan ini hanya berlaku di kantor SAMSAT Induk yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi DKI Jakarta (tidak termasuk layanan gerai dan samsat keliling). "Diharapkan dengan bertambahnya jumlah hari layanan SAMSAT DKI Jakarta ini, masyarakat leluasa dan mudah membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotornya," tuturnya. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Lusiana Herawati juga menyampaikan bahwa masyarakat yang membayar PKB di kantor SAMSAT dapat memanfaatkan insentif pajak daerah sesuai dengan kebijakan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) berupa penghapusan sanksi administrasi atas bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang. "Kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini berlaku sampai dengan 29 Desember 2023," tutupnya.