Nomenklatur Puskesmas Kelurahan Diubah Jadi 'Puskesmas Pembantu'

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 2 Oktober 2023 12:43 WIB
Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, akan mengubah nomenklatur puskesmas untuk tingkat kelurahan di DKI Jakarta. Yang sebelumnya disebut Puskesmas Kelurahan, berubah menjadi Puskesmas Pembantu. Sebagai contoh, Puskesmas Kelurahan Lenteng Agung 1 di Kecamatan Jagakarsa yang bakal berubah nama menjadi Puskesmas Pembantu Lenteng Agung 1, kemudian Puskesmas Kelurahan Petojo Utara menjadi Puskesmas Pembantu Petojo Utara. Adapun keputusan Gubernur soal nomenklatur puskesmas ini, mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan dan berlaku surut, yaitu sejak 1 Januari 2024. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 636 Tahun 2023 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu yang disahkan Heru Budi. "Menetapkan kategori Pusat Kesehatan Masyarakat di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat Perkotaan, dengan nomenklatur Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu," kata Heru Budi dalam keterangan resmi, dikutip Senin (2/10). Nomenklatur tiap puskesmas untuk tingkat kelurahan, juga dituangkan dalam daftar lampiran di beleid tersebut. "Sebagaimana tercantum dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," tandasnya.
Berita Terkait