2 Tersangka Kasus Film Porno di Jaksel Menikah di Polda Metro Jaya
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
3 Oktober 2023 10:50 WIB
![2 Tersangka Kasus Film Porno di Jaksel Menikah di Polda Metro Jaya](https://monitorindonesia.com/2023/10/Tersangka-Kasus-Film-Porno-menikah.jpg)
Jakarta, MI - Dua tersangka kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan, berinisial SE dan AT melangsungkan akad nikah di ruang penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, pada Sabtu (9/9) lalu.
"Pernikahan tersebut dilaksanakan di kantor penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, dan dihadiri oleh 5 orang peserta, yaitu 1 orang penghulu, 2 orang saksi, 1 orang wali dari mempelai wanita, dan 1 orang lainnya (ibu dari tersangka SE)," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (2/10).
Adapun SE berperan sebagai talent wanita dan sekretaris rumah produksi. Sedangkan pria berinisial AT berperan sebagai sound engineering.
Ade mengatakan, pernikahan tersebut dilakukan atas keinginan kedua tersangka dan memang sudah direncanakan jauh sebelum terjerat kasus hukum. Ia menjelaskan meski keduanya berstatus sebagai tahanan, mereka tetap berhak melakukan pernikahan.
"Meski ditahan, bukan berarti hak untuk menikah seseorang hilang. Semua tahanan yang tengah menyandang status tahanan tetap memiliki hak untuk menikah. Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan selalu siap memfasilitasi tahanan yang punya keinginan untuk menikah," ujar Ade.
Ade mengatakan, pernikahan tersebut tidak dilarang selama tidak mengganggu proses penyidikan.
"Sepanjang pernikahan tersebut dilangsungkan di kantor polisi tidak masalah karena lebih bertujuan untuk menjamin keamanan, seperti mencegah tahanan melarikan diri," kata Ade.
Lebih lanjut, Ade mengatakan, setelah proses pernikahan tersebut kedua tersangka kembali ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Kelima tersangka tersebut memiliki peran masing-masing. Tersangka I berperan sebagai sutradara, admin, pemilik, dan produser dari film-film yang diunggah pada tiga website.
Kemudian, JAAS sebagai kameramen, AIS berperan sebagai editor film, AT sebagai sound enginering, dan SE berperan sebagai Sekertaris dan talent.
Sementara itu, polisi pun telah melimpahkan berkas perkara lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
#2 Tersangka Kasus Film Porno di Jaksel Menikah di Polda Metro Jaya
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![Polisi Amankan Empat Tersangka Produksi Uang Palsu di Jakbar Satu Masih Buron Ilustrasi - Sejumlah uang palsu yang berhasil diamankan dari peredaran. (AM)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-barbuk-uang-palsu.webp)
Polisi Amankan Empat Tersangka Produksi Uang Palsu di Jakbar Satu Masih Buron
19 Juni 2024 16:42 WIB
Metropolitan
![Seorang Ibu di Bekasi Diciduk Polisi Terkait Cabuli Anak Kandungnya Tersangka berinisial AK (26) yang melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-ibu-cabuli-anak-kandungnya-di-bekasi.webp)
Seorang Ibu di Bekasi Diciduk Polisi Terkait Cabuli Anak Kandungnya
7 Juni 2024 13:45 WIB