Tilang Uji Emisi Kembali Diterapkan, Ini Alasannya

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 7 Oktober 2023 07:48 WIB
Jakarta, MI - Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkap alasan sanksi tilang uji emisi kembali diterapkan setelah sebelumnya dinyatakan kurang efektif. "Kemarin sempat dihentikan karena kita fokus memberikan akses seluas mungkin, memberikan akses masyarakat ikuti uji emisi," ujar Ani Ruspitawati kepada wartawan, Jumat (6/10). "Sekarang setelah sekian lama dianggap sudah cukup jadi tilang akan kembali diberlakukan. Harapannya partisipasi masyarakat bahwa kendaraan pribadi lulus uji emisi akan lebih banyak lagi," sambungnya. Menurut Ani, saat itu rentang pemberlakuan sanksi tilang dengan sosialisasi masih sedikit sehingga banyak masyarakat yang tak melaksanakan uji emisi kendaraannya. "Mungkin kemarin kurang efektif karena kesempatan uji emisi sedikit kesempatan uji emisi belum terlalu lama. Jadi masih dikit masyarakat yang mengakses uji emisi. Karena itu kita berikan waktu biar lebih banyak lagi yang uji emisi," tuturnya. Dalam penerapan kembali tilang uji emisi, Ani menybut pihaknya telah berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya. Kedua pihak sepakat uji emisi diterapkan di awal bulan depan. "Kita sudah komunikasikan dengan Dirlantas (soal) tilang ini. Sudah disepakati dilaksanakan awal November," tukasnya.