Hore! Rapelan Upah PJLP Sesuai UMP 2023 Segera Dibayar Penuh

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Oktober 2023 15:07 WIB
Jakarta, MI - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjamin rapelan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023 segera dibayarkan. Heru menyampaikan bahwa rapelan upah dibayarkan setelah APBD-P 2023 resmi diundangkan. Hal tersebut disampaikan Heru Budi selepas rapat paripurna penyampaikan Raperda APBD 2024 pada Kamis (5/10). Adapun rapelan upah yang dibayar sejak Januari 2023 hingga Desember 2023 sehingga para PJLP menerima gaji penuh sebesar Rp 4,9 juta per bulan. "Setelah diundangkan, nanti kita selesaikan dari Januari sampai Desember kita selesaikan Rp 4,9 juta," kata Heru Budi kepada wartawan, Jum'at (6/10). Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menjelaskan soal rencana membayarkan rapelan upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) sesuai UMP 2023. Asisten Pemerintahan Setda DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan rapelan baru bisa dicairkan setelah proses perubahan Peraturan Daerah (Perda) APBD 2023 rampung dan disahkan. "Terhadap kontrak yang sudah dikerjakan, kan dia sudah sejak Januari, artinya secara akumulasi dibayarkan setelah proses perubahan Perda APBD 2023 disahkan nantinya," kata Sigit di sela rapat Pembahasan APBD Perubahan 2023 di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/8). Sigit menerangkan, apabila merujuk jadwal Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta, pengesahan Raperda APBD-P 2023 dijadwalkan pada Oktober mendatang. Jadi upah sesuai UMP 2023 sekaligus sisa nominal gaji yang belum dibayarkan bisa diterima oleh PJLP DKI Jakarta. "Kalau kita lihat dari jadwal Bamus kan September ini sudah selesai. Jadi hitungan kami di Oktober 2023 paling tidak sudah bisa mereka memperoleh gaji atau upah struktur yang baru. Ditambah dengan tampilan atas selisih antara nilai UMP 2022 dan UMP 2023," ujarnya. Adapun nominal yang belum dibayarkan sekitar Rp 259.944 per bulan (dihitung sejak Januari-Oktober). Angka ini diambil dari selisih UMP 2023 yang naik dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.901.798. Sementara itu Kepala Badan Keuangan Daerah, Michael Rolandi menjelaskan jumlah PJLP Pemprov DKI Jakarta sebanyak 87.433 orang. "Bila kekurangan upah setiap bulan sebesar Rp 300.000 sejak Januari hingga Desember 2023 maka total kekurangan anggaran untuk PJLP sekitar Rp 315 miliar," pungkasnya. (Sabam)

Topik:

pjlp