Kapolda Metro Janji Usut Tuntas Kasus Dugaan Pimpinan KPK Peras SYL

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Oktober 2023 14:07 WIB
Jakarta, MI - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto memastikan akan mengusut tuntas kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). "Ya kalau perkara sudah masuk, ya akan kita selesaikan. Penyidikan itu sudah semacam sistem, laporan masuk, ya diproses, diselidiki, cari alat buktinya, diklarifikasi," kata Karyoto kepada wartawan, Rabu (11/10). Karyoto mengatakan, saat ini pihaknya masih terus mendalami kasus yang telah naik ke tahap penyidikan tersebut. Sementara itu, Karyoto belum membeberkan siapa pimpinan KPK yang dilaporkan soal dugaan pemerasan tersebut. "Kami baru melihat peristiwanya saja dulu, nanti berkembang ke arah siapa yang betul-benar menerima, nanti dari hasil penyelidikan," ujar Karyoto. Polda Metro Jaya meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan di kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara di Kementerian Pertanian (Kementan). “Hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (7/10). Menurut Ade, kasus ini berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Kemudian, kata dia, terbit surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus 2023 dan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 kemarin. Dalam kasus ini ada tiga dugaan indikasi, yakni pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementan. “Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023,” tuturnya. Ade menambahkan, pelaku diduga melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.