Terlibat Tawuran di Bogor, 7 Pria Ditangkap Polisi

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 11 Oktober 2023 20:33 WIB
Jakarta, MI - Sebanyak tujuh orang pria ditangkap lantaran terlibat tawuran di beberapa lokasi di Kota Bogor, Jawa Barat. Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso membenarkan penangkapan tujuh pria tersebut. Ia mengatakan tujuh orang itu ditangkap di tiga lokasi tawuran, di antaranya di Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Selatan, dan Bogor Utara. Adapun dari lokasi tawuran di Panaragan, Kecamatan Bogor Tengah, diamankan seorang pelaku dengan barang bukti celurit. "Korban dari pelaku tawuran yang di Panaragan, Bogor Tengah, ini, korban menderita luka di jari tengah dan jari manis, tangan sebelah kiri juga bergerak dan satunya korban yang satunya lagi ini menderita luka di perut sebelah kiri," kata Bismo. Sementara dari lokasi tawuran di Kecamatan Bogor Utara, pihak kepolisian menangkap empat orang yang sempat tawuran di wilayah Kabupaten Bogor. Mereka ditangkap saat kembali ke Kota Bogor dengan berkonvoi sambil membakar petasan. Kemudian untuk dua tersangka lainnya diamankan oleh petugas patroli Polsek Bogor Selatan. Saat itu pelaku membawa celurit. "Karena waktu itu kedapatan mencurigakan dan padanya ada yang membawa senjata tajam celurit," ujar Bismo. Bismo mengatakan para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Darurat Sajam Nomor 12 Tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara. Namun, untuk pelaku yang di Bogor Tengah juga akan dijerat dengan pasal penganiayaan. "Tentunya pelaku yang di Bogor Tengah tidak hanya kita jerat dengan undang-undang darurat saja ya, tapi kita juga dengan pasal penganiayaan menyebabkan luka pada korban," kata Bismo.

Topik:

Tawuran Bogor