Daftar OPD yang Sudah Cair Rapel PJLP-nya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 15 November 2023 23:16 WIB
Michael Rolandi C. Brata  (Foto: MI/An)
Michael Rolandi C. Brata (Foto: MI/An)

Jakarta, MI - Sesuai dengan targetnya, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pemprov DKI Jakarta Michael Rolandi C. Brata akan merampungkan pembayaran selisih gaji Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).

Adapun Pembayaran rapel selisih gaji PJLP itu sudah dilakukan bertahap sejak 10 November 2023. Mekanismenya dilakukan masing-masing dinas di DKI Jakarta.

Berdasarkan keterangan Michael sapaan akrabnya, bahwa pada hari ini, Rabu (15/11) PJLP yang sudah dicaikan yaitu Suku Badan Pengelolaan Keuangan Kota (SBPK) Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan.

SBPK Jakarta Pusat:

1. Suku Badan Pengelolaan Keuangan Kota - Jakpus
2. Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa
3. Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah
4. Kelurahan Kampung Bali - Jakpus
5. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
6. Badan Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Biro Pembangunan Dan Lingkungan Hidup
8. Pusat Kesehatan Masyarakat Kecamatan Sawah Besar - Jakpus
9. Unit Pengelola Gedung Pertunjukan Seni Budaya
10. Biro Umum Dan Administrasi Sekretariat Daerah
11. Sekretariat Dewan Pengurus Korpri Provinsi Dki Jakarta
12. Suku Dinas Pendidikan Wilayah 1 Kota - Jakpus
13. Suku Dinas Pendidikan Wilayah 2 Kota - Jakpus
14. Unit Pengelola Sistem Pengendalian Lalu Lintas
15. Kelurahan Cempaka Baru - Jakpus
16. Kecamatan Kemayoran - Jakpus
17. Kelurahan Sumur Batu - Jakpus
18. Sudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak Dan Pengendalian Penduduk - Jakpus
19. Pusat Data Dan Informasi Kesejahteraan Sosial
20. Pusat Data Dan Informasi Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan
21. Suku Dinas Kebudayaan Kota - Jakpus
22. Kelurahan Kwitang - Jakpus
23. Suku Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Kota - Jakpus
24. Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Dan Energi Kota - Jakpus
25. Pusat Data Dan Informasi Perumahan Rakyat Dan Kawasan Permukiman
26. Kelurahan Kenari - Jakpus
27. Kelurahan Bungur - Jakpus
28. Biro Kepala Daerah
29. Biro Kerjasama Daerah
30. Unit Pengelola Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota - Jakpus
31. Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian
32. Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Kota - Jakpus
33. Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan Dan Pertanian Kota Administrasi Jakarta Pusat
34. Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan
35. Sekretariat DPRD
36. Suku Dinas Pemuda Dan Olahraga Kota - Jakpus
37. Kelurahan Petojo Selatan - Jakpus

SBPK Jakarta Timur

1. SBPK Jakarta Timur
2. Suban Aset
3. Sudin Kesehatan Jajakarta Timur
4. UPK UMKMP Pulo Gadung 
5. Kota Administrasi Jakarta Timur (baru apresiasi 13)
6. Labolatorium Kebakaran dan Penyelamatan
7. Kecamatan Duren Sawit
8. Kelurahan Pondok Kelapa
9. SMAN Husni Thamrin
10. Panti Sosial Anak Putra Utama 1
11. Unit Pengelola Terminal Terpadu Pulo Gebang
12. Sudin PPAPP
13. Pusat Pendidikan dan pelatihan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
14. Kecamatan Kramatjati
15. Kecamatan Cakung
16. Kelurahan Pisangan Baru
17. Panti Sosial Kresna Werda Budhi Mulya 1
18. Panti Sosial Bhina Laras Harapan Sentosa II
19. Sudin Sumber Daya Air
20. Kelurahan Penggilingan
21. Panti Sosial Asuhan Anak Balita Tunas Bangsa
22. Kecamatan Jatinegara
23. Dinas Pemuda dan Olahraga

SBPK Jakarta Utara

1. Dinas Perindustrian
2. Kelurahan Ancol
3. Kota Adminstrasi Jakarta Utara
4. Pusat Budidaya dan Konservasi
5. Puskesmas Kecamatan Penjaringan
6. Pusbanglat KB
7. RSUD Koja
8. RSUD Pademangan
9. Sudin PPAPP Jakarta Utara
10. Sudin PPAPP 1000
11. Sudin Perindustrian Jakarta Utara
12. Sudin Citata 1000
13. Sudin Sosial Jakarta Utara 
14. Sudin SDA 1000
15. UP UP PKB Cilincing
16.    UP Kesesuaian Barang Teknik
17. Kelurahan P Tidung
18. Kelurahan P Harapan
19. Kelurahan P Panggang
20. Dinas Sosial
21. SBPKD Jakarta Utara

SBPK Jakarta Barat

1. SBPKD Jakarta Barat
2. Puskesmas Kecamatan Kebon Jeruk
3. UP pengujian Kendaraan Bermotor Kedaung Kaliangke
4. Puskesmas Kecamatan Palmerah
5. Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti 1
6. Panti Sosial Bina Daksa Budi Bhakti 2
7. Puskesmas Kecamatan Cengkareng
8. Sekretariat Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari
9. Panti Sosial Bina Laras Haraoan Sentosa 4
10. Sudin Perhubungan
11. Suku Badan Pengelolaan Aset
12. Unit Pengelola Teknologi Informasi Kependudukan
13  Puskesmas Kec. Grogol Petamburan
14. Kelurahan Tambora
15. Panti Sosial Bina Grahita Belaian Kasih
16. Sudin Ketahanan Pangan l, Kelautan dan Perikanan
17. Panti Sosial Bina Remaja Taruna Jaya 2

SBPK Jakarta Selatan

1. SBPKD Jakarta Selatan
2. Pusdiklat perindustrian, perdagangan dan KUMKM
3. RSUD Kecamatan Tebet
4. PPKD
5. SBPAD Jakarta Selatan
6. Sudin Kesehatan
7. Pusat Data dan Teknologi Informasi Pendidikan
8. Kelurahan Pasar Manggis
9. Walikota Jakarta Selatan
10. Sudin SDA
11. UP Penamanan Modal dan PTSP
12. Kelurahan Cilandak Timur
13. Kelurahan Kebayoran Lama Utara
14. Suban perencanaan pembangunan kota 
15. PSAA Putra Utama 3
16. Kelurahan Kebon Baru
17. Sudin Kebudayaan
18. Kelurahan Kebagusan
19. Kelurahan Tegal Parang
20. Satpol PP
21. Kecamatan Kebayoran Baru
22. Kelurahan Karet Semanggi
23. Sudin PPAPP
24. Kelurahan Pejaten Timur
25. Kelurahan Setiabudi
26. Kelurahan Ciganjur
27. Kelurahan Melawai
28. Kelurahan Cipete Selatan
29. Sudin Perhubungan
30. Kelurahan Guntur
31. PSTW Budi Mulia 3
32. Sudin Pemuda dan Olahraga
33. PKM Kecamatan Setiabudi
34. Kelurahan Petukangan Selatan
35. Kecamatan Kebayoran Lama
36.Taman Margasatwa Ragunan
37. Kecamatan Pancoran
38. Keluahan Karet Kuningan

Sebagai informasi, semestinya para PJLP DKI menerima upah sebesar Rp 4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih menerima upah Rp 4,6 juta. 

Penyebabnya karena masalah sistem dalam penginputan komponen yang masih menggunakan tahun 2022. "Pada saat masuk itu di sistem kan harus menggunakan komponen. Waktu dulu itu komponen yang dipakai masih pakai komponen 2022, Rp 4,6 juta," ucap Michael, Jum'at (23/6). 

"Sedangkan kenaikan UMP itu dikeluarkan Pergub bulan November 2022, sebetulnya kita dan teman-teman di dewan juga sudah disampaikan bahwa komponen yang dipakai masih Rp 4,6 juta, belum disesuaikan dengan UMP. Nah penyesuaiannya itu akan dilakukan pada saat nanti di APBD Perubahan," tambah Michael. 

Michael sebelumnya juga mengemukakan, keputusan mengenai dirapel atau tidak gaji PJLP tergantung pembahasan APBDP 2023. Kekurangan gaji mereka dari Januari akan dirapel jika ada persetujuan DPRD DKI. 

"Itu tergantung nanti pembahasan di Dewan. Kalau disetujui untuk dirapel dianggarkan alokasinya penuh kita akan alokasikan penuh sesuai dengan kontrak," ujar Michael. (An)