Manfaatkan Antusias Penggemar Coldplay, Mahasiswi Meraup Miliaran Rupiah Lewat Penipuan Tiket

Ela Liansa Sabila
Ela Liansa Sabila
Diperbarui 20 November 2023 16:05 WIB
(Foto: mahasiswa Ghisca Debora Aritonang (19) menggunakan baju tahanan oranye di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023)
(Foto: mahasiswa Ghisca Debora Aritonang (19) menggunakan baju tahanan oranye di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin, 20 November 2023)

Jakarta, MI - Mahasiswi bernama Ghisca Debora Aritonang (19) ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan tiket konser Coldplay. Dia menggelapkan uang sebanyak Rp 5,1 miliar.

"Pada Jumat, 17 November 2024, kami tetapkan sebagai tersangka dan kami lakukan penahanan sejak Jumat kemarin," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro saat konferensi pers di kantornya, Senin (20/11).

Selain menahan tersangka, polisi juga telah menyita sejumlah barang milik Ghisca, yaitu tas, sepatu, sandal bermerek, dan sebagainya.

Susatyo menuturkan, dalam menjalankan aksinya, Ghisca mengaku mengenal promotor konser kepada korban. Dengan demikian, korban percaya dan membeli tiket konser melalui Ghisca. Padahal sejak Mei hingga November, tidak ada komunikasi apa pun antara Ghisca dengan pihak promotor.

"Modusnya, tersangka (mengaku kepada korban) mengambil Rp 250.000 per tiket," tutur Susatyo.

Atas perbuatannya, Ghisca dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

(ELS)