Heru Budi Tetapkan UMP DKI 2024 Naik Jadi Rp 5.067.381

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 21 November 2023 17:57 WIB
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono [Foto: Instagram]
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono [Foto: Instagram]

Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik 3,6 persen menjadi Rp 5.067.381, Selasa (21/11).

"Hari ini Pemprov DKI telah menerbitkan UMP 2024. Dalam prosesnya, tentu pembahasannya di Dinas Tenaga Kerja," kata Heru di Kantor Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11).

Dijelaskan Heru, Pemprov DKI menetapkan alfa tertinggi, yakni 0,3, sesuai PP No. 51 Tahun 2023. 

"Pemda DKI tidak bisa melewati dari PP yang ditentukan. Jadi rupiahnya dari Rp 4,9 juta jadi Rp 5.067.381," ujarnya. 

Lebih lanjut, dia mengatakan warga DKI Jakarta memiliki kelebihan dibandingkan warga Provinsi lainnnya, yakni adanya Kartu Pekerja Jakarta (KPJ). 

"Warga dapat memperoleh bantuan subsidi berupa transportasi gratis, hingga subsidi pangan," ungkapnya.

Adapun, warga yang menerima KPJ juga mendapatkan turunan berupa Kartu Jakarta Pintar untuk setiap anaknya. Kartu Jakarta Pintar pun, memiliki turunan berupa subsidi

“Artinya pemerintah daerah memberikan bantuan di luar PP Pemerintah pusat dengan cara mengurangi pengeluaran hari-hari dia. Di sisi lain Pemerintah DKI, APBD terbatas juga,” tandasnya.