Polda Metro Jaya Buka Gerai SIM Keliling di Lima Lokasi

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 6 Desember 2023 08:36 WIB
Ilustrasi - tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA)
Ilustrasi - tumpukan surat tilang di bagian pelayanan pengambilan SIM dan STNK yang ditilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka, lima gerai pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM pada Rabu (6/12).
 
Menurut akun media sosial resmi Ditlantas Polda Metro Jaya, layanan gerai SIM Keliling beroperasi pukul 08.00-14.00 WIB itu, yakni:
 
1. Mal Grand Cakung, Jakarta Timur
2. Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Selatan
3.Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
4. LTC Glodok, Jakarta Barat
5. Mal Citraland, Jakarta Barat
 
Pemohon harus membawa persyaratan dokumen, saat mengurus perpanjangan SIM di Gerai SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli berikut fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
 
Pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sedangkan pengajuan permohonan pembuatan SIM baru hanya bisa di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
 
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
 
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
 
Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton. (AM/Ant)