DPRD DKI: Raperda Pajak dan Retribusi Daerah sudah Tuntas

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 6 Desember 2023 15:27 WIB
Pantas Nainggolan. [Foto: Antara]
Pantas Nainggolan. [Foto: Antara]

Jakarta, MI - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Sebanyak sembilan bab berisi 100 pasal pada raperda ini telah disepakati legislatif dan eksekutif dalam pembahasan tersebut.

Ketua Bapemperda Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, raperda tersebut nantinya menggantikan 15 perda yang telah ada selama ini. Perda itu sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan Pemerintah Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Keuangan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD).

"Jadi ini perda yang cukup padat karena menggabungkan perda-perda yang ada di Jakarta jadi satu, metode Omnibus Law,” kata Pantas di Jakarta, Rabu (6/12).

Adapun 15 perda yang akan dicabut itu, yakni Perda Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB). Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan serta Perda Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Kemudian Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Perda Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Perda Nomor 18 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran. Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame serta Perda Nomor 16 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Selanjutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pajak Rokok dan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Selain itu, Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.

Dia berharap payung hukum tersebut nantinya bukan hanya menjadi potensi pajak daerah, namun bisa mengedukasi masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak dan retribusi.

“Katakanlah perda ini juga berhubungan dengan Perda Retribusi Sampah. Sampah merupakan sebuah problem, maka raperda ini juga menjadi salah satu alat untuk menggiring masyarakat supaya berperilaku mendukung kebersihan lingkungan dan ekosistem lainnya," kata dia.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati berharap setelah melalui tahap finalisasi, proses selanjutnya dapat berjalan lancar sehingga raperda tersebut bisa segera diberlakukan pada Januari tahun 2024.[Lin]