Panca Darmansyah, Ayah Pembunuh 4 Anak di Jagakarsa Terancam Hukuman Mati

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 9 Desember 2023 09:52 WIB
Rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya/nz)
Rumah kontrakan tempat terjadinya kasus pembunuhan empat orang anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya/nz)
Jakarta, MI - Tersangka pembunuhan empat anak kandung di rumah kontrakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Panca Darmansyah (41) atau P, terancam penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro menyebut bahwa ancaman tersebut diberikan setelah pelaku P ditetapkan sebagai tersangka, dengan Pasal 338 jo 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan UU Perlindungan Anak.

"Pada malam hari ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka insial P dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," kata Bintoro pada Jumat (8/12).

Bintoro mengatakan, pihaknya telah mendapatkan alat bukti dari keterangan 12 orang saksi yang diperiksa.

"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi. Ada 12 orang saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," ujarnya.

Lebih lanjut, pihak Bintoro juga telah mengamankan barang bukti berupa handphone dan laptop, yang digunakan tersangka P untuk merekam sebelum melakukan pembunuhan dan saat tersangka P bermasalah dengan istrinya.

"Selanjutnya kami juga mendapatkan barang bukti berupa handphone dan juga laptop yang digunakan saudara P untuk merekam sebelum kejadian, saat kejadian dan saat bersangkutan bermasalah dengan istrinya," jelasnya.

Adapun tujuan perekaman video tersebut oleh tersangka P, masih didalami oleh polisi.

"Masih kami dalami," tandasnya.