Reklame Videotron Diduga Tak Berizin, Pengamat: Jangan-jangan Satpol PP DKI Jakarta Menerima Sesuatu!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 16 Desember 2023 15:14 WIB
Reklame raksasa videotron diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)
Reklame raksasa videotron diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta harus segera menertibkan reklame yang diduga tidak memiliki izin, termasuk reklame videotron di kawasan jalan Sudirman dan jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.

"Patut didalami tentang adanya kemungkinan pihak-pihak yang mungkin menerima suap dari pendirian kedua reklame videotron tersebut yang diduga belum memiliki izin," kata pengamat kebijakan publik Fernando Emas saat dihubungi Monitorindonesia.com, Sabtu (16/12).

|Baca Juga: Reklame Videotron Raksasa Berdiri Tanpa Izin, Satpol PP DKI Jakarta Membiarkan, Ikut Bermain?|

"Atau jangan-jangan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menerima sesuatu sehingga membiarkan papan reklame tersebut tetap berdiri walaupun diduga tidak memiliki izin," sambungnya.

Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) ini menjelaskan, bahwa berdasarkan pada Peraturaan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang mengatur tentang reklame pada kawasan kendali ketat sangat tidak mungkin keduanya memiliki izin. 

Pada pasal 9 Huruf (a) Pergub tersebut menyebutkan “perletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan diatas bangunaan  Kawasan kendali ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, merupakan kawasan dengan kriteria: a. perletakan titik Reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan dengan ketentuan.

|Baca Juga: Reklame Videotron Diduga Tanpa Izin: Di Jalan Jenderal Sudirman dan Sisingamangaraja Jaksel|

"Sehingga sangat mungkin sekali keduanya tidak memiliki izin. Sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Satpol PP melakukan penyegelan dan pembongkaran atas kedua reklame videotron tersebut," tegasnya.

|Baca Juga: Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Proyek Monorel di Rasuna Said Hanya Jadi Space Iklan|

Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tambah Fernando, sudah seharusnya memberikan sanksi kepada Kepala Satpol PP yang merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian yang sudah lalai dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

"Mereka yang lalai ya harus diberikan sangksi, jangan didiamin saja jika memang benar membiarkan rekalme yang diduga tak berizin itu," tutup Fernando Emas. (LA)