Reklame Videotron Diduga Tak Berizin, Pengamat: Jangan-jangan Satpol PP DKI Jakarta Menerima Sesuatu!
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
![Reklame Videotron Diduga Tak Berizin, Pengamat: Jangan-jangan Satpol PP DKI Jakarta Menerima Sesuatu! Reklame raksasa videotron diduga tidak memiliki izin berdiri di trotoar Jalan Protokol Jenderal Sudirman, Kecamatan Setia Budi Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/M2stNNiqEueiBn7YWThMaXIl4mIKDygIgup79WFk.jpg)
Jakarta, MI - Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta harus segera menertibkan reklame yang diduga tidak memiliki izin, termasuk reklame videotron di kawasan jalan Sudirman dan jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan.
"Patut didalami tentang adanya kemungkinan pihak-pihak yang mungkin menerima suap dari pendirian kedua reklame videotron tersebut yang diduga belum memiliki izin," kata pengamat kebijakan publik Fernando Emas saat dihubungi Monitorindonesia.com, Sabtu (16/12).
|Baca Juga: Reklame Videotron Raksasa Berdiri Tanpa Izin, Satpol PP DKI Jakarta Membiarkan, Ikut Bermain?|
"Atau jangan-jangan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menerima sesuatu sehingga membiarkan papan reklame tersebut tetap berdiri walaupun diduga tidak memiliki izin," sambungnya.
Direktur Rumah Politik Indonesia (RPI) ini menjelaskan, bahwa berdasarkan pada Peraturaan Gubernur Nomor 100 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 148 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame yang mengatur tentang reklame pada kawasan kendali ketat sangat tidak mungkin keduanya memiliki izin.
Pada pasal 9 Huruf (a) Pergub tersebut menyebutkan “perletakan titik reklame hanya pada dinding bangunan dan diatas bangunaan Kawasan kendali ketat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, merupakan kawasan dengan kriteria: a. perletakan titik Reklame hanya pada dinding bangunan dan di atas bangunan dengan ketentuan.
|Baca Juga: Reklame Videotron Diduga Tanpa Izin: Di Jalan Jenderal Sudirman dan Sisingamangaraja Jaksel|
"Sehingga sangat mungkin sekali keduanya tidak memiliki izin. Sudah seharusnya Pemprov DKI Jakarta, dalam hal ini Satpol PP melakukan penyegelan dan pembongkaran atas kedua reklame videotron tersebut," tegasnya.
|Baca Juga: Belasan Tahun Mangkrak, Tiang Proyek Monorel di Rasuna Said Hanya Jadi Space Iklan|
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, tambah Fernando, sudah seharusnya memberikan sanksi kepada Kepala Satpol PP yang merupakan Ketua Tim Penertiban Terpadu Penyelengaraan Reklame dan Koordinator Bidang Pengendalian yang sudah lalai dalam menjalankan tugasnya dengan baik.
"Mereka yang lalai ya harus diberikan sangksi, jangan didiamin saja jika memang benar membiarkan rekalme yang diduga tak berizin itu," tutup Fernando Emas. (LA)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
![Dugaan Gratifikasi Izin Reklame, Apa Kabar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin? Reklame tak berizin di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/reklame-1.jpg)
Dugaan Gratifikasi Izin Reklame, Apa Kabar Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin?
17 April 2024 21:13 WIB
![Tebang Pilih, PATRA Soroti Kinerja Kasatpol PP Terkait Penyelenggaraan Izin Reklame di Jakarta Reklame di trotoar pasar festival Jalan Karet Kuningan, Jakarta Selatan yang disegel DPMPTSP (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/reklame-di-trotoar-pasar-festival-jalan-karet-kuningan-jakarta-selatan-yang-disegel-dpmptsp.webp)
Tebang Pilih, PATRA Soroti Kinerja Kasatpol PP Terkait Penyelenggaraan Izin Reklame di Jakarta
16 April 2024 12:35 WIB
![Pj Heru Budi Imbau Jajarannya Tak Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Heru Budi Hartono (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penjabat-pj-gubernur-jakarta-heru-budi-hartono-foto-antara.jpg)
Pj Heru Budi Imbau Jajarannya Tak Gunakan Mobil Dinas saat Mudik Lebaran
6 April 2024 17:22 WIB
![Pj Gubernur Jakarta Larang Para Pejabatnya Ambil Libur Panjang Lebaran Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penjabat-pj-gubernur-dki-jakarta-heru-budi-hartono-foto-antara.jpg)
Pj Gubernur Jakarta Larang Para Pejabatnya Ambil Libur Panjang Lebaran
6 April 2024 16:55 WIB
![Jelas! Reklame Videotron di Jalan Sisingamangaraja Jaksel Tak Kantongi IMB, Kasat Pol PP DKI Arifin Tutup Mulut! Reklame tak berizin di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/reklame-1.jpg)
Jelas! Reklame Videotron di Jalan Sisingamangaraja Jaksel Tak Kantongi IMB, Kasat Pol PP DKI Arifin Tutup Mulut!
5 April 2024 06:02 WIB
![Satpol PP DKI Jaring 961 Pelanggar Perda Parkir Liar Hingga PPKS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta saat pelaksanaan razia Bulan Tertib Trotoar (BTT) di Jakarta pada 5-7 Maret 2024. (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/9f873ad6-e6da-4b22-83bb-22dfcc8d8a08.jpg)
Satpol PP DKI Jaring 961 Pelanggar Perda Parkir Liar Hingga PPKS
21 Maret 2024 17:34 WIB