Pemkot Jakbar Bantu Bawaslu Tertibkan Pelanggaran APK

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 15 Januari 2024 20:02 WIB
Pengendara melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (8/1/2024).(Foto: ANTARA)
Pengendara melintas di samping alat peraga kampanye (APK) pemilu 2024 yang terpasang di pembatas jalur sepeda (stick cone) di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (8/1/2024).(Foto: ANTARA)

Jakarta, MI - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) memberikan bantuan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat untuk menertibkan pelanggaran alat peraga kampanye (APK).

"Tadi (pertemuan dengan KPU Jakbar) sudah disampaikan, kalau memang ada aduan dari masyarakat atau mungkin mengganggu kelancaran lalu-lintas, kita akan bantu tertibkan. Silahkan sampaikan dulu ke Bawaslu persoalannya," kata Wali Kota Jakbar, Uus Kuswanto saat ditemui di Jakarta pada Senin (15/1).

Uus mengatakan termasuk kalau ada yang meminta untuk dirapikan maka akan dibantu supaya tidak mengganggu kenyamanan masyarakat. Uus menegaskan pemerintah baru bisa bergerak menertibkan APK apabila sudah mendapat rekomendasi dari Bawaslu.

Ia mengatakan kerja secara profesional untuk penanganan APK juga akan dilakukan dengan melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Kepolisian dan TNI "Komunikasi dengan kita, pak kapolres dan  pak dandim meninjau proses pelaksanaan kegiatan kami dari pemkot sudah barang tentu bekerja profesional, membantu apa yang menjadi kebutuhan Bawaslu," kata Uus. (AM)