Anak Dosen hingga Pegawai BUMN Dicoret sebagai Penerima KJMU

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Maret 2024 15:57 WIB
Ilustrasi kuliah di perguruan tinggi atau Universitas (Foto: Dok MI)
Ilustrasi kuliah di perguruan tinggi atau Universitas (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI -  Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta mengaku telah 'menyingkirkan' 624 nama dalam penerima bantuan sosial Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) 2023 yang tidak sesuai syarat. Jumlah tersebut dari total 19.041 penerima KJMU pada tahun 2023.

“Berdasarkan pemadanan data kami sebanyak 624 orang perlu dicek kembali. Kami berupaya menyediakan basis data kependudukan yang akurat agar program-program Pemprov DKI Jakarta juga bisa tepat sasaran,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Selasa (12/3/2024).

Budi secara terperinci menjelaskan sebanyak 14 orang tidak sesuai berdasarkan padanan data SIAK Terpusat. Sebanyak 577 orang perlu dilakukan verifikasi berdasarkan padanan data kependudukan sesuai domisili, antara lain karena pindah luar DKI (329 orang), tidak dikenal (125 orang), dikenal namun tidak diketahui keberadaannya (119 orang), dan RT tidak ada (4 orang).

"Berdasarkan padanan pekerjaan Kepala Keluarga, ada 33 orang yang berpenghasilan tidak rendah, di antaranya dosen, karyawan BUMN/BUMD, PNS, konsultan, anggota lembaga tinggi lainnya," kata dia.

Budi memastikan Pemprov DKI terus melanjutkan program KJMU. Mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, disebutkan bahwa bansos bersifat selektif dan bersifat sementara atau tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan.

“Kami menggunakan tiga parameter pemadanan data, yaitu padanan dengan data SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan) Terpusat, padanan dengan data hasil penataan dan penertiban dokumen kepedudukan sesuai domisili, serta padanan berdasarkan pekerjaan Kepala Keluarga penerima KJMU,” ungkapnya.

Dari tiga parameter yang ada, padanan data kependudukan sesuai domisili merupakan yang paling banyak. Oleh karena itu, Budi mengimbau agar warga tertib administrasi kependudukan. Warga bisa mengecek status NIK-nya aktif atau tidak melalui https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/.

“Bagi warga yang NIK-nya terdampak pada penataan administrasi kependudukan sesuai domisili ini, tidak perlu panik. Silakan datang ke loket-loket layanan Disdukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya". 

"Jika diketahui NIK tidak aktif, dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tandas Budi.