Apa Itu Sahur on The Road (SOTR)? Larangan Selama Bulan Ramadan

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Maret 2024 17:23 WIB
Pantauan Monitorindonesia.com, Selasa (12/3/2024) hingga 05.00 WIB tak ada Sahur on The Road di Sudirman (Foto: MI/Aswan)
Pantauan Monitorindonesia.com, Selasa (12/3/2024) hingga 05.00 WIB tak ada Sahur on The Road di Sudirman (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Khususnya di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) saat bulan suci Ramadan 2024/1445 Hijriyah. Masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. 

Salah satunya polisi melarang sahur on the road (SOTR), juga bermain petasan saat bulan Ramadan. "Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Senin (11/3/2024).

Ade Ary mengatakan, pihaknya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mewujudkan situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang kondusif.

"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian," katanya. 

Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya pun bakal melakukan peningkatan patroli dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat terkait larangan tadi. 

Lantas apa itu Sahur on The Road? 

Pertanyaan tersebut kembali muncul menjelang tibanya bulan suci Ramadan. Sahur on the Road (SOTR) adalah sebuah tradisi yang telah menjadi bagian dari budaya Ramadhan di beberapa daerah di Indonesia.  

Istilah ini berasal dari gabungan dua bahasa, Arab dan Inggris, di mana ‘sahur’ dalam bahasa Arab berarti makan pada dini hari sebelum waktu subuh bagi yang ingin menjalankan ibadah puasa, dan ‘on the road’ dalam bahasa Inggris memiliki arti di jalanan. 

Apa itu Sahur on the Road? Jadi, secara lengkap, Sahur on the Road mengacu pada kegiatan makan sahur yang dilakukan di jalanan. 

Fenomena SOTR ini berkembang menjadi tren di Indonesia sejak tahun 2000-an dan biasanya dilakukan secara berkelompok, baik oleh komunitas, organisasi, atau sekadar grup teman. 

Kegiatan ini tidak hanya tentang makan sahur bersama-sama di jalanan, tetapi juga seringkali diisi dengan berbagi makanan kepada mereka yang membutuhkan, seperti tunawisma atau anak jalanan.   

Ini adalah kegiatan yang menggabungkan ibadah dengan aksi sosial, menumbuhkan jiwa empati dan kepedulian terhadap sesama. 

Meskipun memiliki niat baik, SOTR terkadang disalahgunakan. Beberapa oknum memanfaatkan momen ini untuk konvoi tanpa tujuan yang jelas, membuat kegaduhan, atau bahkan melakukan balapan liar.  

Kegiatan ini juga bisa mengganggu ketertiban umum, seperti membuang sampah sembarangan, menghentikan lalu lintas tanpa izin, dan menggunakan klakson yang mirip suara sirine polisi. 

Dari sisi mudharat, SOTR dapat menimbulkan dampak negatif seperti tawuran, balapan liar, dan pelanggaran protokol kesehatan, terutama di daerah yang menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat.  

Kegiatan ini juga berpotensi mengganggu ketenangan warga sekitar dengan kebisingan dan keramaian yang tidak terkontrol. 

Namun, SOTR juga memiliki manfaat jika dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab. Kegiatan ini bisa menjadi ladang pahala karena membantu mereka yang kurang mampu dengan berbagi makanan sahur. 

Selain itu, SOTR dapat meningkatkan jiwa sosial, mempererat silaturahmi, dan menyebarkan inspirasi untuk berbagi. Oleh karena itu, penting bagi peserta SOTR untuk menjaga agar kegiatan ini tetap positif dan tidak mengganggu orang lain. 

Disarankan bagi para peserta SOTR harus mematuhi aturan lalu lintas dan menjaga ketertiban umum untuk menghindari gangguan pada masyarakat sekitar. 

Kegiatan SOTR sebaiknya diorganisir dengan baik, termasuk koordinasi dengan pihak berwenang jika diperlukan. Fokus pada esensi berbagi dan kegiatan sosial yang positif, seperti memberi makanan kepada yang membutuhkan, tanpa membuat kegaduhan. 

Hindari kegiatan yang berpotensi merugikan, seperti balapan liar atau tawuran.